Giliran Pagar Laut di Bekasi Diselidiki, Bareskrim Polri Kumpulkan Keterangan Saksi dan Barang Bukti
GH News February 12, 2025 07:06 PM

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus pemagaran di laut wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Penyelidikan dilakukan setelah mendapat laporan dari Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.

"Mulai hari ini tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan yakni kami menurunkan beberapa anggota,” katanya.

Djuhandani menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan keterangan saksisaksi berkaitan dengan kasus tersebut.

“Sekarang sedang mengumpulkan bahanbahan keterangan termasuk barangbarang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Pihak kepolisian juga tidak menampik ada kasus pagar laut lain yang kini diusut seperti di Sidoarjo, Jawa Timur.

Bareskrim Polri sudah mendapat laporan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait hal tersebut.

"Untuk di Jawa Timur, kami sudah koordinasi Dirkrimum Jawa Timur," imbuhnya.

Pembongkaran Pagar Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," tegasnya.

Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi," ucap Sumono.

Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.