Efisiensi Anggaran Mitra Komisi II: KemenPAN-RB Rp 184 M, KPU Rp 843 M
kumparanNEWS February 12, 2025 07:23 PM
Komisi II DPR RI telah menyepakati efisiensi anggaran yang diberlakukan kepada beberapa mitra kerjanya. Ada 8 lembaga yang terlibat dalam keputusan tersebut.
Mereka adalah: Kementerian PAN RB, Kementerian ATR/BPN, KPU, Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI.
Berikut adalah efisiensi lengkap ke-8 Kementerian dan Lembaga yang sudah disepakati tersebut:
1. Efisiensi anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sebesar Rp 184.900.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 392.980.127.000 menjadi sebesar Rp 208.080.127.000;
2. Efisiensi anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) sebesar Rp 2.011.800.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 6.454.781.052.000 menjadi sebesar Rp 4.442.981.052.000;
3. Efisiensi anggaran KPU RI sebesar Rp 843.200.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 3.062.311.327.000 menjadi sebesar Rp 2.219.111.327.000;
4. Efisiensi anggaran Bawaslu RI sebesar Rp 955.000.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000 menjadi sebesar Rp 1.461.945.124.000;
5. Efisiensi anggaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar Rp 195.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 798.342.991.000 menjadi sebesar Rp 603.242.991.000;
6. Efisiensi anggaran Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebesar Rp 91.400.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 328.488.668.000 menjadi sebesar Rp 237.088.668.000;
7. Efisiensi anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar Rp 93.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 293.795.636.000 menjadi Rp 200.695.646;
8. Efisiensi anggaran Ombudsman RI sebesar Rp 91.600.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 255.591.019.000 menjadi sebesar Rp 163.991.019.000.
Sebelum ditetapkan, pimpinan Komisi II sempat bertanya apakah ada kementerian atau lembaga yang keberatan dengan efisiensi ini.
Hampir seluruhnya mengaku tetap bisa bekerja, hanya Ombudsman RI yang masih memberikan keluhannya.
Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, imbas efisiensi anggaran, Ombudsman tak bisa melaksanakan tugas utamanya.
Najih menjelaskan bahwa pagu anggaran yang tersisa usai efisiensi telah digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 127.254.496.000.
“Sedangkan pagu efektif adalah Rp 36.736.523.000,” tuturnya.
Maka, menurut Najih, sisa pagu anggaran Ombudsman RI di tahun 2025 tidak akan mencukupi untuk menunaikan tugas utama mereka. Najih pun meminta dukungan Komisi II DPR RI.
“Tentu kami meminta dukungan nanti dari komisi II bahwa pagu anggaran tersisa selain belanja pegawai, untuk dukungan manajemen dan tugas utama Ombudsman yaitu penyelesaian laporan masyarakat," kata dia.
"Dan opini pengawasan itu belum ada anggaran yang mencukupi untuk melakukan pencapaian target sebagaimana ditetapkan dalam RPK tahun 2025,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyebut yakin Sekjen Ombudsman RI, Suganda Pandapotan bisa mencari cara.
“Ya mudah-mudahan masih cukuplah, kan ada Sekjen kan itu? Bisalah ngaturnya itu,” ujar Zulfikar.