Selain UU ITE, Isa Zega Dijerat Pasal Pemerasan dengan Ancaman 6 Tahun Penjara
kumparanHITS February 12, 2025 07:23 PM
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengatakan pihaknya menambahkan pasal terhadap Isa Zega, tersangka kasus pencemaran nama baik.
Charles menyampaikan, pasal yang ditambahkan kepada Isa Zega yakni terkait pemerasan.
"Iya betul, tambahan pasalnya yaitu terkait adanya dugaan pemerasan yaitu Pasal 27b ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE. Ancaman 6 tahun atau denga hingga Rp 1 miliar," kata Charles saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Penambahan pasal ini, kata Charles, setelah penyidik memeriksa lebih lanjut dan diduga Isa Zega melakukan pemerasan kepada pelapor yakni Shandy Purnamasari. Namun, Charles tidak merinci seperti apa bentuk pemerasan tersebut.
"Ada dugaan pemerasan yaitu yang bersangkutan ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta sesuatu perjumpaan. Tetapi karena pelapor berhalangan hadir sehingga adanya perbuatan yang merugikan pelapor dari si tersangka," ucapnya.
Saat ini, Isa Zega telah dipindahkan dari Ruang Tahanan Polda Jatim ke Lapas Wanita Kelas II A Sukun, Kota Malang, pada Selasa (11/2).
"Penanganan perkara terhadap tersangka yang bernama Isa Zega sudah dilakukan tahap dua dari kepolisian siber Polda Jatim kepada kejaksaan dan sudah dilakukan tahap dua dan dilanjutkan penahanannya di lapas perempuan di Sukun, Malang. (Pelimpahan) kemarin siang, sudah dilakukan tahap dua langsung kami tahap dua kan ke kejaksaan," terangnya.
Sebelumya, Isa Zega ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Ia ditetapkan tersangka pada Rabu (8/2) dan ditahan di ruang tahanan perempuan Dittahti Polda Jatim pada Jumat (24/1) dini hari.
Dalam kasus pencemaran nama baik, polisi menjerat Isa dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.