Sebelum Ramadan 2025 Tiba, Simak Cara dan Siapa Saja yang Boleh Membayar Utang Puasa Pakai Fidyah?
Mia Della Vita February 12, 2025 09:34 PM

Grid.ID - Sebelum Ramadan 2025 tiba, mari simak cara dan waktu membayar fidyah.

Fidyah merupakan bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan.

Mengutip Kompas.com, secara bahasa, fidyah berarti pengganti atau tebusan yang membebaskan seseorang dari kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan.

Dalam Al-Qur'an, fidyahh disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Dalam Islam, terdapat beberapa kelompok yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka diwajibkan untuk membayar fidiah sebagai gantinya.

Menurut Syamsul Bakri Guru Besar Sejarah Peradaban Islam di UIN Raden Mas Said Surakarta, beberapa kategori orang yang dapat mengganti puasa dengan fidyah, yaitu:

Orang yang Mengidap Penyakit Kronis

Mereka yang mengalami penyakit berat dan tidak memiliki harapan sembuh diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidiah karena tidak memungkinkan untuk melakukan puasa qadha.

Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak lagi memiliki kekuatan untuk menjalankan puasa diperbolehkan untuk membayar fidiah karena jika tetap berpuasa, hal itu dapat membahayakan kesehatannya.

Ibu Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang hamil atau menyusui juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya.

Dalam hal ini, mereka wajib membayar fidyah sebagai pengganti.

Besaran Fidiah dan Cara Pembayaran

Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok.

Ukurannya adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok per hari yang ditinggalkan.

Namun, mazhab Hanafi berpendapat bahwa fidyah berjumlah dua mud atau sekitar 1,5 kilogram makanan pokok.

Selain dalam bentuk makanan, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran fidiah tahun 2024 senilai Rp 60.000 per hari per orang.

Fidyah ini harus diberikan kepada fakir miskin atau kelompok mustahik lainnya.

Dalam membayar fidyah, seseorang dapat memberikan satu fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, jika tidak berpuasa selama 10 hari, maka harus membayar fidyah untuk 10 hari, baik dalam bentuk makanan maupun uang.

Pembayaran fidiah dapat dilakukan setiap hari selama seseorang tidak berpuasa atau dikumpulkan untuk dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan.

Batas Akhir Pembayaran Fidiah dan Qadha Puasa

Mengutip Tribun Medan, Ustadz Abdul Somad mengatakan, qadha puasa Ramadhan harus dilakukan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Artinya, seseorang masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya hingga hari terakhir bulan Sya'ban.

Bagi yang melakukan qadha puasa di bulan Sya'ban pada hari Senin, ia akan mendapatkan tiga keuntungan sekaligus, yaitu:

  • Mengganti satu hari puasa yang tertinggal.
  • Mendapat pahala puasa sunah bulan Sya'ban.
  • Mendapat pahala puasa sunah hari Senin.

Dalam menjalankan ibadah ini, cukup dengan satu niat, yaitu niat untuk qadha puasa Ramadhan, sehingga secara otomatis mendapatkan manfaat dari puasa sunah lainnya.

"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga? Maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah."

"Fidyah apa? Memberi makan fakir miskin selama satu hari."

"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," ujar UAS.

Dengan memahami ketentuan fidiah, umat Islam yang tidak mampu berpuasa tetap dapat menjalankan kewajibannya dengan menggantinya sesuai aturan syariat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.