Kades Kohod Terseret Kasus Pagar Laut, Polri Kantongi Bukti Arsin Bin Sanip Palsukan Dokumen SHGB
Titis TiaraDewi February 12, 2025 11:35 PM

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada update terbaru terkait kasus pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Banten.

Ada bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Sanip.

Bukti itu telah dikantongi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dirtipidum), Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Rabu (12/2/2025).

Saat menggeledah rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga untuk memalsukan dokumen.

"Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya," katanya di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Djuhandani mengatakan, Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod juga mengaku ke penyidik, barang bukti tersebut digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen.

Selain itu, penyidik juga menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod, serta beberapa nomor rekening yang terkait dengan kasus ini.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan dokumen ini.

Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# To The Point # Kades Kohod # pagar laut # Pemalsuan Dokumen # Tangerang
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.