TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO - Eksekusi lahan milik PT KAI di Stasiun Sidoarjo sempat dihadang sejumlah warga, Rabu (12/2/2025). Yakni warga yang selama ini menggunakan lahan di depan stasiun tersebut.
Sejumlah warga itu terlibat saling dorong dengan polisi. Bahkan ada satu diantara mereka yang harus diamankan oleh petugas dari kepolisian.
Meski ada perlawanan, eksekusi tetap dilanjutkan. Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam bangunan, kemudian alat berat dikerjakan untuk merobohkan sejumlah bangunan tersebut.
Ketua Panitera PN Sidoarjo Rudi Hartono meminta juru sita untuk memastikan batas-batas yang akan dibongkar.
“Jangan sampai ada yang dibongkar di luar objek eksekusi. Kami mohon kepada pemohon dan juru sita agar memantau jalannya eksekusi ini," katanya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ada 14 objek yang menjadi sasaran eksekusi. Delapan diantaranya sudah dilakukan pembongkaran secara sukarela oleh penghuni sebelumnya. Sisanya yang harus dieksekusi.
Hermin, salah satu penghuni yang menolak di eksekusi mengatakan bahwa pihaknya sudah puluhan tahun menempati lahan milik PT KAI.
Lahan yang berada di pintu masuk Stasiun Sidoarjo itu digunakan untuk berjualan makanan. Dia mengaku sudah tahu bakal dilakukan eksekusi.
"Tapi saya bersama yang lain mengajukan gugatan ke MA. Tapi malah tidak dihargai. Eksekusi tetap dilakukan," keluhannya
Karena tempat yang biasa digunakan jualan telah rata dengan tanah, Hermin mengaku pasrah dan akan membawa pulang barang-barangnya.
Sebelum dilakukan eksekusi ini. PT KAI mengaku telah melakukan mediasi. “Dan hari ini kita lakukan eksekusi," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Disampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).
Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela, Senin (10/2/2025).
“Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” kata Luqman Arif.
Menurutnya, KAI sudah memberikan kompensasi kepada penghuni yang mau secara sukarela melakukan pengosongan. Meskipun mereka tidak memiliki alas hak apapun atas tempat yang mereka gunakan. Sementara enam objek yang menolak mediasi tidak mendapatkan kompensasi.
Salah satu aset yang akan di eksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Luqman Arif menambahkan, proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan dua pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).
Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).
"Begitupun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero)," ujarnya.
(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)