MA Minta KUHAP Atur Keberatan Pihak Ketiga Atas Penyitaan Barang Bukti
GH News February 12, 2025 09:05 PM

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI untuk meminta masukan terkait substansi KUHAP. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengusulkan KUHAP perlu mengatur keberatan pihak ketiga atas penyitaan barang bukti.

"Dalam rancangan KUHAP perlu diatur tentang hukum acara keberatan pihak ketiga, atas penyitaan perampasan barang bukti," kata Prim dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Dirinya menyebut ada beberapa undang-undang khusus yang mengatur pemberian hak ajukan keberatan bagi pihak ketiga. Selain itu, MA juga menerbitkan aturan terkait pengajuan keberatan melalui peraturan MA.

"Karena terdapat beberapa undang-undang khusus yakni narkotika dan korupsi yang memberikan hak kepada pihak ketiga selaku pemilik barang untuk mengajukan keberatan," sebutnya.

"Dalam hal ini Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam tindak pidana korupsi," tambahnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar perihal itu diatur khusus di KUHAP. "Pihak ketiga atas penyitaan atau perampasan barang bukti dalam perkara pidana perlu dimuat secara khusus dalam rancangan KUHAP," katanya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.