Menkum: Izin Tambang Perguruan Tinggi Bisa Lewat Badan Usaha Swasta
GH News February 13, 2025 03:04 AM

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendengar banyak pihak yang tidak setuju jika perguruan tinggi mengelola tambang. Untuk itu, pemerintah mengusulkan ke dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait adanya pihak ketiga sehingga perguruan tinggi tak mengelola secara langsung.

"Itu kan reaksi publik, itu yang kita respons. Kan lebih banyak yang tidak setuju (perguruan tinggi kelola tambang), lebih bagus dunia pendidikan fokus, kemudian bagaimana negara memikirkan dari sisi aspek pembiayaan. Nah sekarang itu kita respons," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Pemerintah mengusulkan hasil tambang tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui BUMN atau badan usaha swasta yang ditunjuk melalui keputusan presiden. Ia mengatakan hal ini akan dibahas dalam rapat Panja Baleg DPR RI.

"Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tersendiri, tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan membantu dalam dunia pendidikan," kata dia.

Kendati demikian, Supratman menyebut hal ini belum diputuskan oleh DPR RI. Ia mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pengembangan sumber daya manusia sebagai kunci Indonesia Emas 2045.

"Tapi sekali lagi ini belum diputuskan apakah DPR setuju atau tidak. Tetapi sekali lagi buat pemerintah, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto selalu menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia adalah kunci, kata kunci untuk kita menuju Indonesia Emas 2045," imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.