Hasto Kristiyanto Bicara Secercah Harapan Jelang Putusan Praperadilan Hari Ini, Singgung Megawati
GH News February 13, 2025 10:05 AM

 

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bicara secercah harapan jelang sidang putusan praperadilan.

Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto melakukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait status tersangka yang disandangnya.

Hasto pun optimistis bisa memenangkan sidang praperadilan melawan KPK.

“Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangantantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsipprinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucap Hasto setelah menghadiri acara pembekalan kepala daerah dari PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Menurut Hasto, Ketua Mahkamah (MA) Agung Sunarto pernah menyampaikan setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki tidak hanya dilihat secara formil dan materiil.

“Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu," kata Hasto.

Dia mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memanggilnya kala itu.

"Bu Mega (Megawati) memanggil saya waktu itu, ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa',” kata Hasto menirukan ucapan Megawati.

Dia mengatakan Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya.

"Suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki,” katanya.

Hasto menyatakan akan menghormati apapun keputusan hakim dalam sidang praperadilan dirinya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

Menurut Hasto, keterangan ahli di sidang praperadilan menyimpulkan terjadi pelanggaran oleh KPK dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya,” ucap Hasto.

Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, meyakini pihaknya bakal menang pada sidang sore nanti.

Sebab, kata Iskandar, KPK telah menyampaikan pembuktian dalam sidangsidang sebelumnya.

"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa kami memang sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidanganpersidangan sebelumnya," kata dia kemarin.

Kendati demikian, Iskandar memastikan KPK bakal menghormati apapun keputusan Majelis Hakim.

"Intinya seperti itu, bahwa besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu. Besok kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini," lanjut dia.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 20192024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasanseorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornyauntuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.