Putusan Praperadilan Hasto Hari Ini, Megawati Sempat Beri Pesan, Singgung soal Harapan
Whiesa Daniswara February 13, 2025 10:36 AM

TRIBUNNEWS.com - Putusan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan disampaikan pada Kamis (13/2/2025) sore ini.

Pada Rabu (12/2/2025), Hasto mengungkapkan dirinya pernah dipanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait kasus dugaan suap Harun Masiku yang menjeratnya.

Dalam kesempatan itu, kata Hasto, Megawati sempat memberikan pesan kepadanya untuk tetap berpikir positif.

"Ibu Mega memanggil. Bilang, 'ini ada secercah harapan'," ungkap Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hasto, harapan yang dimaksud Megawati adalah setiap hakim dalam mengambil keputusan, harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ia pun mengaku yakin akan mendapat keadilan dalam sidang putusan yang digelar sore ini.

Atas hal itu, ujar Hasto, ia mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," ucapnya.

Meski merasa yakin, Hasto memastikan dirinya akan menghormati apapun putusan praperadilan nanti.

Hal itu sebagai bentuk sikap politiknya untuk berjuang bagi tegaknya demokrasi.

"Sebagai warga PDIP, tentu kami siap menerima segala konsekuensi. Apapun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya," urai Hasto, dilansir Wartakotalive.com.

Terpisah, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, juga menyampaikan hal serupa.

Ia yakin gugatan praperadilan Hasto akan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tentunya dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan, kami meyakini praperadilan ini akan dikabulkan," jelas Ronny, Rabu.

KPK Juga Yakin Menang

Keyakinan memenangkan sidang praperadilan turut disampaikan KPK.

Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, meyakini pihaknya bakal menang pada sidang sore nanti.

Sebab, kata Iskandar, KPK telah menyampaikan pembuktian dalam sidang-sidang sebelumnya.

"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa kami memang sudah sampaikan di kesimpulan."

"Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," kata dia, Rabu.

Kendati demikian, Iskandar memastikan KPK bakal menghormati apapun keputusan Majelis Hakim.

"Intinya seperti itu, bahwa besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu. Besok kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini," lanjut dia.

Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus yang melibatkan buron Harun Masiku.

Ia bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kemudian, kasus kedua yang menjerat Hasto adalah dugaan obstruction of justice.

Atas hal itu, Hasto mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya tersebut.

(Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha, Wartakotalive.com/Yolanda Putri, Kompas.com/Nicholas Ryan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.