Bantu Harvey Moeis Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara
Ulfa Lutfia Hidayati February 13, 2025 07:34 PM

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Vonis penjara Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah bersama Harvey Moeis diperberat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Agung dan menambah vonis hukuman penjara Helena Lim menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

"Menyatakan saudara Helena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada saudara dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim.

Selain itu, crazy rich PIK juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rekan bisnis Harvey Moeis juga dituntut membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp900 juta.

Apabila tidak mampu membayar ganti rugi, Helena Lim harus menjalani tambahan hukuman penjara 5 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, Helena memiliki peran yang cukup besar dalam kasus korupsi timah yang juga menyeret nama Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).

Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR agar seakan-akan menyalurkan dana tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.