Grid.ID - Terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis resmi divonis 20 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis hukum Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara pada Kamis (13/2/2025).
Putusan banding tersebut dibacakan Hakim Ketua Teguh Hariyanto di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Suami Sandra Dewi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah," kata Hakim Ketua Teguh Harianto.
"Apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," imbuhnya.
Buntut dari hal itu, Harvey wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda milik Harvey Moeis akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti pidana 10 tahun," ungkap Hakim Ketua.
Alasan Hukuman Harvey Diperberat
Sebelumnya, Harvey mendapat vonis penjara 6,5 tahun penjara.
Vonis itu pun sempat mendapat kritikan pedas dari masyarakat.
Kini, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dilansir dari Kompas.com, Majelis Hakim memperberat hukuman Harvey berkali-kali lipat karena perbuatan Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Bukan itu saja, perbuatan Harvey juga dinilai menyakiti hati rakyat Indonesia karena tindak pidana korupsi terjadi ketika kondisi ekonomi sedang susah.
“Hal meringankan tidak ada,” ujar Hakim Teguh dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambah besaran uang pengganti yang wajib dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Apabila Harvey tidak menjalankan putusan tersebut maka harta terpidana akan dirampas untuk negara.
Hakim Teguh menambahkan, hukuman penjara Harvey bisa bertambah sepuluh tahun jika harta benda yang disita dari terpidana tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar kepada Harvey.
Jumlah tersebut masih sama dengan putusan PN Jakarta Pusat pada Desember 2024.