Massa dari Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna menuntut penghapusan hak imunitas Kejaksaan, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, massa yang didominasi menggunakan pakaian serba hitam itu membawa poster berisi sejumlah tuntutan, satu di antaranya soal penghapusan imunitas Jaksa.
Beberapa dari mereka terlihat juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kekuasaan Kejaksaan dengan menampilkan replika kuburan dan keranda jenazah.
Tak hanya itu tampak mereka juga terlihat membakar ban bekas di depan Gedung DPR.
Selain menuntut penghapusan hak imunitas Kejaksaan, dalam aksi itu mereka juga melayangkan tiga tuntutan lainnya diantaranya stop rangkap jabatan, stop penyalahgunaan restorative justice dan stop asas dominus litis.
Adapun empat tuntutan itu massa aksi tuliskan dalam spanduk berukuran besar yang digantungkan di pagar Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Sementara itu Koordinator Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia, Fikri meminta agar imunitas Jaksa dapat dihapuskan dalam undangundang Kejaksaan.
"Kami ingin setop terkait dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 ayat 5 terkait dengan hak imunitas Jaksa. Kami meminta agar hak imunitas untuk Kejaksaan itu dihapuskan dalam Undangundang tadi," kata Fikri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya itu, Fikri juga menyoroti perihal kebijakan restorative justice yang diduga terdapat penyalahgunaan dalam penerapannya.
Alhasil ia pun meminta agar DPR sebagai pengampu kebijakan, bisa menghapuskan segala bentuk aturan yang dianggapnya kontroversial.
"Kami meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU KUHP yang di dalamnya ada asas Dominus Litis. Asas Dominus Litis adalah ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap Jaksa," kata dia.
"Jadi asas ini kami kira ada ada rangkaian UndangUndang Pasal 11 tahun 2021 untuk melindungi kepentingan Kejaksaan dan oknumoknum yang ada di dalamnya itu," pungkasnya.