Dirut ASDP Nonaktif Diduga Akali Aturan Caplok PT Jembatan Nusantara
GH News February 14, 2025 12:05 AM

KPK mengungkap perkara korupsi yang menjerat jajaran Direksi PT ASPD (Persero) nonaktif. KPK mengatakan Direktur Utama PT ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, diduga mengakali aturan untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) beserta 53 kapal yang sudah tidak layak.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengatakan Ira selalu Direktur Utama PT ASDP pada tahun 2018 menyepakati tawaran akuisisi dari pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) bernama Adjie yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Keduanya pun merencanakan seluruh proses akuisisi hingga akhirnya mengakali aturan perusahaan bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

"Pada saat itu Saudara IP selaku Direktur Utama memerintahkan pada bawahannya untuk membuat satu aturan internal atau Peraturan Direksi terkait dengan proses akuisisi tersebut dengan berbagai hal yang dikecualikan, yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Nah, setelah ada payung hukum secara internal di ASDP, proses akuisisi pun dilaksanakan," jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Kemudian pada tahun 2019, Ira melakukan proses 'window dressing' atau manipulasi laporan keuangan terhadap kinerja PT JN agar terlihat positif. Pada akhirnya, Ira bersama Adjie pun menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait dengan kerjasama usaha.

Selanjutnya Ira membuat surat untuk diberikan kepada jajaran Komisaris PT ASDP hingga Kementerian BUMN. Surat kepada Dewan Komisaris berisikan tentang memohon persetujuan secara tertulis atas rencana kerjasama dan usaha pengoperasian kapal dengan PT JN Group. Sementara terhadap Kementerian BUMN perihal persetujuan akuisisi.

Padahal secara aturan izin untuk persetujuan yang dikirim ke Kementerian seharusnya melewati Dewan Komisaris PT ASDP. Sementara, Dewan Komisaris pada saat itu hanya mengetahui tentang kerjasama akuisisi, bukan terkait persetujuan untuk akuisisi.

Setelah proses akuisisi dilaksanakan, Ira lantas mengembalikan aturan sebelumnya yang menyatakan PT ASDP tidak boleh melakukan proses akuisisi suatu perusahaan. Hingga akhirnya pada tahun 2020 setelah Peraturan Direksi disusun diikuti dengan perubahan RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) dilakukan perubahan bahwa akan melakukan akuisisi terhadap 53 kapal sesuai dengan yang dimiliki PT JN.

"Memang kapal-kapal yang diakuisisi oleh perusahaan ASDP atau PT ASDP ini sebenarnya tidak layak dilakukan akuisisi. Karena umurnya dari 53 kapal yang berumur di bawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10 umurnya hampir 60 tahun, kemudian 20-an umurnya di atas 30-an tahun," kata Budi.

"Jadi ini yang membuat keyakinan dari kami tim penyidik serta JPU bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga hari ini kami estimasi," sambungnya.

Budi juga mengungkap pada saat menyepakati harga, Ira bersama Adjie menggunakan tim penilai yaitu KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melegitimasi terhadap negosiasi harga tersebut. Namun KJPP ini tidak melakukan valuasi yang sesuai dan hanya menginput nilai sesuai dengan nilai negosiasi yang telah disepakati.

Budi menyampaikan KPK pun pada akhirnya melakukan koordinasi dengan auditor yang akan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Hasil sementara, nilai kesepakatan akuisisi PT ASDP dengan PT JN yang mencapai Rp 1,2 triliun menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp 900 miliar.

"Untuk proses akuisisi tersebut ada kurang lebih Rp 900 miliar yang loss atau hilang," ungkapnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.