TRIBUN-MEDAN.com - Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara terkait penetapan status tersangka Vadel Badjideh di kasus asusila anak Nikita Mirzani.
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025) Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.
"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi.
Ditambah dengan dua alat bukti yang menguatkan Vadel Badjideh bersalah dalam kasus ini.
"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, diantaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," ucapnya.
Adapun Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sejauh ini Nurma belum bisa buka suara soal penahanan Vadel Badjideh, lantaran tersangka masih dimintai keterangan
"VA sampai sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," imbuh Nurma Dewi.
Sementara itu, Razman Nasution menguak reaksi Vadel Badjideh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh disebut tetap tenang dan menerima nasibnya sebagai tersangka.
Bahkan kata Razman, Vadel Badjideh sempat meminta waktu ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk merokok.untuk menerima nasibnya sebagai tersangka dan meminta waktu ke penyidik Polres Metro Jakarta Jakarta.
"Vadel tadi mengatakan dengan sangat tenang 'kalau memang saya tersangka dan ditahan, kasih saya waktu untuk ngerokok'," kata Razman.
Vadel memilih untuk menenangkan diri ketika tahu statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka.
"Dia hanya minta merokok kepada penyidik dan dia dikasih merokok. Semua administrasi diurusi oleh Rahmat," lanjut Razman.
Nikita Mirzani Menangis
Tangis Nikita Mirzani pecah saat mengetahui Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap anaknya Lolly (LM).
7 bulan mencari keadilan anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban atas perbuatan Vadel Badjideh berbuahkan hasil.
"Pas banget ya ini malam nisfu syaban mungkin banyak juga orang yang berdoa malam hari ini salah satunya mungkin doa gue yang dikabulkan Tuhan," kata Nikita Mirzani, Kamis (13/2/2025) via Tribunnews.com.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh Nikita Mirzanin kepada pihak terkait, termasuk kuasa hukumnya dan keluarga yang akhirnya kasus ini selesai hingga Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Vadel ditegaskan oleh Nikita menjadi jawaban selama ini setelah penantian panjang dirinya pasang badan untuk putri tercintanya.
"Apa yang saya bicarakan selalu fakta, tetapi memang selalu tertunda oleh waktu. Hari ini bisa kalian saksikan sendiri perjuangan saya untuk membela anak saya, Laura, walaupun saya dicaci, saya dimaki, karena enggak becus mengurus anak, tapi hari ini sudah dibuktikan bahwa apa yang saya bilang semua benar," imbuh Nikita.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Vadel Badjideh sebgai tersangka dalam kasus dugaan asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Penetapan status Vadel Badjideh sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan dicecar 53 pertanyaan terkait tuduhan menghamili Lolly Anak Nikita Mirzani.
"Tadi lebih kurang 53 pertanyaan," kata Razman Nasution, kuasa hukum Vadel, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) via Tribunnews.com.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.
"Langsung dilakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara, menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ujar Razman.
Vadel langsung ditahan hingga 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan," lanjutnya.
(*/ Tribun-medan.com)