Bripka Helmy Watumlawar, Polisi di Maluku Kembali Bertugas Setelah 8 Bulan Desersi, Ini Kata Propam
Adi Suhendi February 14, 2025 04:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Bripka Helmy Watumlawar dikabarkan kembali bertugas di Polres Maluku Barat Daya setelah selama kurang lebih 8 bulan lamanya mangkir dari dinas kepolisian alias desersi

Bripka Helmy Watumlawar dikabarkan tidak hadir melaksanakan tugas sekitar bulan April 2024 lalu.

Namun, sejak Januari 2025 ia kembali bertugas di Mapolres Maluku Barat Daya, Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan pun membenarkan kabar ketidakhadiran Bripka Helmy Watumlawar dalam melaksanakan tugas selama 8 bulan. 

"Ya ada beberapa bulan tidak melaksanakan dinas," ungkap Kombes Pol Indera Gunawan saat dihubungi Tribunambon.com, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penegakan kode etik di internal Polres Maluku Barat Daya. 

Berkas perkara terkait kasus ini telah dirampungkan dan sedang dalam tahap pengajuan saran hukum ke Bidkum Polda Maluku.

"Saat ini berkas perkara sudah selesai dan sedang diajukan saran hukum ke Bidkum Polda sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum sidang kode etik," jelasnya.

Proses penegakan kode etik di kepolisian melalui beberapa tahapan. 

Setelah berkas perkara dirampungkan, Bidkum Polda Maluku akan memberikan saran hukum berdasarkan hasil investigasi dan bukti-bukti yang terkumpul. 

Saran hukum ini akan menjadi dasar bagi pimpinan kepolisian untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Jika terbukti bersalah, sidang kode etik akan digelar untuk mendengarkan keterangan dari Bripka Helmy dan saksi-saksi, serta mempertimbangkan saran hukum yang diberikan.

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai sanksi yang akan diberikan, terdapat beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan desersi. 

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan yang tidak sesuai, hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Terkait alasan Bripka Helmy mangkir dari tugasnya, Kombes Pol Indera tak banyak berkomentar.

"Mungkin bisa ditanyakan ke Kapolres MBD, yang jelas Bripka Helmy meninggalkan tugas selama beberapa bulan," ujarnya.

Upaya konfirmasi lebih lanjut telah dilakukan kepada Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Penulis: Jenderal Louis MR

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.