Masihkah Ada Ruang bagi Rakyat Marjinal?
Astri Octaviani February 23, 2025 02:00 PM
Kasus seleb suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis belum henti dibacarakan. Karena yang awalnya dipenjara hanya 6 tahun 6 bulan, tetapi hukuman seperti ini tidak pas untuk koruptor seperti Harvey Moeis. Dan sekarang di revisi menjadi 20 tahun penjara dan denda 1 Milliar. Seluruh aset nya disita untuk membayar denda.
Apakah dewi Sandra mau menunggu selama 20 tahun itu , apakah dia memilih bercerai. Karena saat diwawancarai kebohongan Dewi Sandra sangatlah terlihat. mengatakan dia tidak diberi nafkah oleh suaminya.
Di era saat ini mana bisa seorang Wanita selebritas walaupun bisa mencari penghasilan sendiri, tidak dinafkahkan oleh suaminya. Mana ada dia tidak menikmati atau tidak tahu kelakuan suami nya yang korupsi . sekali jika ia tidak menikmati harta yang diberikan suaminya. Karena seorang suami pasti menafkahkan istrinya.
Seperti di antara kewajiban suami yang harus ditunaikan dan diberikan kepada istrinya adalah memberikan nafkah. Baik itu nafkah harta maupun nafkah batin. Allah Ta’ala berfirman,
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani, melainkan sesuai kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
اتَّقوا اللَّهَ في النِّساءِ، فإنَّكم أخذتُموهنَّ بأمانةِ اللَّهِ، واستحلَلتُمْ فروجَهُنَّ بِكَلمةِ اللَّهِ، وإنَّ لَكُم علَيهنَّ أن لا يوطِئنَ فُرشَكُم، أحدًا تَكْرهونَهُ، فإن فعلنَ فاضربوهنَّ ضربًا غيرَ مُبرِّحٍ، ولَهُنَّ علَيكُم رزقُهُنَّ وَكِسوتُهُنَّ بالمعروفِ
“Bertakwalah kepada Allah tentang (urusan) wanita, karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kalian mempunyai hak yang menjadi kewajiban mereka, yaitu mereka tidak boleh memasukkan ke rumah kalian orang yang tidak kalian sukai. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka pun memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian, yaitu nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Abu Dawud no. 1905)
Komunikasi massa memperngaruhi perilaku media massa Dimana Masyarakat yang melihat berita ini terpancing emosi mengenai seorang koruptor pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka mengatakan seharusnya hukuman mati yang diterapkan oleh kuruptor seperti itu. Di Indonesia koruptor merajalela karena hanya denda sedikit dan angka penjara yang hanya beberapa tahun saja, padat nya petinggi juga public figure yang seenaknya melakukan korupsi. Giliran orang biasa mencuri ayam saja bisa hukuman 3 tahun penjara. Kenapa hukum itu tidak adil buat rakyat miskin. Jangan hanya denda dan dipenjara 6 tahun saja, ini mengalami polemic untuk semua.
seharusnya hukum tidak tumpul tetapi harus ditegakkan untuk masa depan Indonesia tercinta
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.