DPR Tegaskan Kebebasan Berekspresi Dijamin Konstitusi, Tak Boleh Ada Tekanan terhadap Band Sukatani
Febri Prasetyo February 24, 2025 12:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kebebasan berekspresi yang disuarakan melalui musik, seperti yang dilakukan oleh band Sukatani sudah dijamin oleh konstitusi.

Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini.

“Sebagai Anggota Komisi I DPR RI, yang memiliki lingkup tugas dalam urusan kebebasan berekspresi dan ruang digital, saya menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945,” ujar Amelia, dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Senin (24/2/2025). 

“Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya,” sambungnya.

Selain itu, Amelia mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memperkuat mengenai hal tersebut.

Aturan dalam belaid itu menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman.

Atas dasar tersebut, Amelia menegaskan bahwa tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan pendapat mereka melalui karya, seperti yang dilakukan oleh band asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut.

“Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk komunikasi sosial yang telah lama menjadi bagian dari demokrasi kita."

"Tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan realitas sosial melalui karya mereka,” ujar Amelia.

Dari polemik ini, Amelia pun berharap agar semua pihak bisa mengedepankan dialog yang sehat saat menghadapi kritik dan mencari solusi terbaik supaya tidak ada ruang bagi pembungkaman kreativitas.

"Kita harus memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terjamin dan tidak ada yang merasa terancam ketika menyampaikan pandangannya," pungkas Amelia.

Sebelumnya, Sukatani menjadi sorotan publik setelah menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri terkait lagu mereka yang berjudul "Bayar, Bayar, Bayar".

Lagu tersebut sempat viral karena lirik kontroversialnya yang menyebutkan "bayar polisi".

Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

Bersamaan dengan permintaan maaf itu, Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.

Band Sukatani Dapat Tawaran Jadi Duta Polri

Atas polemik yang terjadi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak Sukatani untuk menjadi juri dan band duta Polri.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan perbaikan kepada institusi Polri lewat karya seni yang bersifat kritik membangun.

"Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan Juri atau Band Duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi, dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang," kata Listyo Sigit saat dihubungi awak media, Minggu (23/2/2025).

Karya Sukatani dianggap menjadi salah satu cara untuk terus membangun institusi Polri lebih baik ke depannya. 

Sebagaimana komitmen yang terus dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah perilaku menyimpang pada setiap oknum.

"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik," ucap Listyo Sigit.

Listyo Sigit pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang sebuah karya seni dalam menyalurkan hak kebebasan berekspresi salah satunya lewat lagu.

"Dan bagi kami kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri," imbuh Listyo Sigit.

(Rifqah/Fauzi Nur) (Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.