Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 nomor urut 1, Nanik EndangSuyatni Priasmoro.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Magetan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 4 TPS.
TPS itu meliputi TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 1676 sepanjang berkaitan dengan hasil pemilihan Pilbup Magetan 2024 pada 4 TPS tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dalam pelaksanaan PSU, MK meminta KPU mengikutsertakan pemilih yang sama sesuai daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, Daftar Pemilih pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan. MK meminta hasil suara dari PSU digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh mahkamah.
MK memerintahkan Polri dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan PSU sesuai kewenangannya.
Adapun dalam perkara ini, MK mengamini dalil dari pemohon yang menyebut adanya tindakan KPPS yang menghalangi pemilih menyalurkan hak pilihnya secara sah.
Ini karena pemilih yang datang sebelum pukul 13.00 WIB atau masih pada tenggat waktu pemilihan, tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya di TPS.
MK berpendapat tindakan ini masuk dalam pelanggaran administratif.
Sehingga dengan pertimbangan prinsip demokrasi yang menjamin hak pilih setiap warga negara serta asas pemilu luber jurdil, MK menyebut pelanggaran administratif itu membuat terganggunya integritas pelaksanaan pemilihan di lokasi.
"Pelanggaran berupa penolakan pemilih yang datang sebelum batas waktu pemungutan suara berakhir, tanpa dasar hukum yang sah, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pemilu," kata Hakim MK Daniel Yusmic.