Gugatan Pilkada Puncak Jaya: MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang di 22 Distrik
kumparanNEWS February 24, 2025 07:20 PM
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Putusan tersebut diambil lantaran penyelenggara pemilu yang tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya agar tidak melakukan pemungutan dan rekapitulasi suara pada 4 distrik di Kabupaten Puncak Jaya yang mengalami kejadian khusus.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).
Adapun kejadian khusus tersebut yakni adanya insiden kekerasan, kecurangan, hingga sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang terjadi di 4 distrik di Kabupaten Puncak Jaya, yakni Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.
Untuk di Distrik Mulia dan Distrik Lumo, telah terjadi sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berupa kotak suara, surat suara dan berita acara pemilihan oleh tim pendukung paslon nomor urut 2 Miren Kogoya-Mendi Wonorengga, sehingga menyebabkan pendistribusian logistik pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada 26 November 2024.
Kemudian, terkait dengan sabotase atau perampasan logistik pemilihan untuk Distrik Tingginambut terjadi pada 25 November 2024 di Kantor Sekretariat PPD Distrik Tingginambut. Hal itu sebagaimana keterangan saksi Pametson Gire yang menerima laporan bahwa tim sukses paslon nomor urut 2 telah merampas logistik pemilihan Distrik Tingginambut.
Lalu, sabotase atau perampasan logistik pemilihan di Distrik Gurage terjadi pada saat penyelenggaraan pemungutan suara, yakni pada 27 November 2024 yang dilakukan oleh tim pendukung dari paslon nomor urut 2 Miren Kogoya-Mendi Wonorengga, dengan melakukan intimidasi yang menggunakan senjata tajam kepada anggota KPPS, PPS, PPD, dan Pandis serta saksi Pemohon.
"Oleh karena telah dirampasnya logistik pemilihan di empat distrik tersebut, maka pemungutan suara tidak pernah terjadi untuk distrik dimaksud," tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memaparkan pertimbangannya.
Dalam pertimbangan itu, Hakim Enny menjelaskan bahwa imbas kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya agar tidak melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada 4 distrik yang masih bermasalah tersebut.
Namun, kata Enny, pelaksanaan rekapitulasi justru diambil alih oleh KPU Provinsi Papua Tengah yang menghitung rekapitulasi hasil pemungutan suara di 4 distrik serta menuangkan hasilnya dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476/2024.
Penerbitan keputusan itu dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah pada 18 Desember 2024 dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Puncak Jaya, dengan menghitung perolehan suara seluruh distrik di Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 26 distrik, termasuk 4 distrik yang masih bermasalah.
Terkait kejadian itu, MK menyatakan telah menemukan fakta ihwal Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476/2024 tersebut menggunakan kop surat KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Perbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Akan tetapi, pada bagian penandatanganan keputusan, justru tidak terdapat tandatangan dari KPU Kabupaten Puncak Jaya. Penandatanganan itu dilakukan hanya dengan mencantumkan tanda 'ttd'.
Berdasarkan kondisi itu, MK menegaskan bahwa KPU Provinsi Papua Tengah telah melakukan tindakan pengambilalihan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Puncak Jaya tanpa memiliki dasar yang dapat dibenarkan.
Pengambilalihan itu, kata Enny, didasarkan pada Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, bertanggal 8 Desember 2024. Padahal, surat KPU RI tersebut telah ternyata sama sekali tidak berkaitan dengan substansi pengambilalihan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Papua Tengah, termasuk KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Saat itu, surat KPU RI tersebut yakni berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan rekapitulasi apabila KPU Kabupaten yang berada di lingkup Provinsi Papua Tengah mengalami permasalahan sehingga tidak dapat melakukan rekapitulasi perolehan suara sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Dalam surat itu, apabila terdapat kondisi permasalahan yang dimaksud, maka rekapitulasi suara harus dipindahkan ke tempat yang lebih aman agar pelaksanaan rekapitulasi dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
"KPU Kabupaten Puncak Jaya saat itu tidak dalam kondisi diberhentikan atau di-nonaktifkan. Artinya, KPU Kabupaten Puncak Jaya termasuk Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masih tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya," ucap Enny.
Enny juga menekankan bahwa dalam rekapitulasi itu, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya justru tidak hadir dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Enny menerangkan bahwa rapat rekapitulasi tersebut hanya dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua Tengah dan tidak membubuhkan nama saat menandatangani berita acara. Padahal dalam kolom berita acara tersebut, diharuskan membubuhkan nama dan tanda tangan.
Selain itu, lanjut dia, berita acara tersebut juga hanya ditandatangani oleh saksi paslon nomor urut 2 yang juga tanpa menuliskan nama.
Enny menyatakan bahwa hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Tengah terhadap seluruh distrik Kabupaten Puncak Jaya telah menimbulkan keraguan bagi Mahkamah terkait kebenaran hasil rekapitulasi tersebut.
Hal itu disebabkan lantaran berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terhadap 4 distrik yang mengalami kejadian khusus tidak dapat dilakukan rekapitulasi.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa insiden sabotase hingga perampasan logistik di 4 distrik mengakibatkan tidak memungkinkan dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat.
"Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran perolehan suara dari 4 distrik tersebut yang telah direkapitulasi oleh KPU Provinsi Papua Tengah," ujar Enny.
Dengan demikian, untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai angka perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024, seharusnya perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024 didasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya saja tanpa mengikutsertakan angka perolehan suara di 4 distrik yang terdampak sabotase.
Perbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Enny menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya yang menunjukkan telah terjadi kondisi atau kejadian khusus di 4 distrik tersebut, mengakibatkan tidak dimungkinkannya dilaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat.
"Pemungutan suara apalagi dengan menggunakan sistem noken atau ikat sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif agar dapat dilakukan kesepakatan kehendak masyarakat adat dalam menentukan kepada siapa suara mereka akan diberikan," beber Enny.
Enny pun menegaskan bahwa meskipun 4 distrik tersebut tidak diikutsertakan dalam rekapitulasi perolehan suara, tidak akan mengurangi nilai berdemokrasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024.
Sebab, kata dia, dalam kaitan ini terdapat kepentingan yang lebih luas yang harus dilindungi, yakni keselamatan dan kondisi keamanan masyarakat, khususnya di 4 distrik tersebut.
"Berkenaan dengan hal tersebut, maka kesepakatan kehendak masyarakat di 4 distrik tersebut sekalipun tidak diikutsertakan dalam rekapitulasi perolehan suara, namun tidak berarti masyarakat di 4 distrik tersebut akan diabaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan oleh kepala daerah terpilih," papar Enny.
Melalui sejumlah pertimbangan tersebut, MK pun memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik, dalam rentang waktu 30 hari.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, tanpa mengikutsertakan suara di 4 distrik," kata Suhartoyo.
"Dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Dalam pelaksanaan itu, MK memerintahkan perlunya koordinasi antarpihak, yakni KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024.
Adapun 22 distrik tersebut yakni Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik llamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai, dan Distrik Kiyage.
"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024," pungkasnya.