Mahkamah Konstitusi Kabulkan 13 Perkara PHPU, Ini Daftar 11 Daerah yang Harus Gelar Coblos Ulang
GH News February 24, 2025 10:05 PM

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).

Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.32 WIB.

Dalam sidang tersebut, MK mengucapkan putusan terhadap 20 perkara PHPU kepala daerah.

Di antara 20 perkara yang diputuskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, terdapat 11 perkara yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah terkait untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berikut daftarnya:

Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Mahakam Ulu (Perkara Nomor 224/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Boven Digoel (Perkara Nomor 260/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 28/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Tasikmalaya (Perkara Nomor 132/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Magetan (Perkara Nomor 30/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Buru (Perkara Nomor 174/PHPU.BUPXXIII/2025) Provinsi Papua (Perkara Nomor 304/PHPU.GUBXXIII/2025) Kota Banjarbaru (Perkara Nomor 05/PHPU.WAKOXXIII/2025) Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUPXXIII/2025)

Selain itu, MK juga mengeluarkan satu putusan yang menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUPXXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Sementara itu, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUPXXIII/2025 terkait PHPU Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura mengenai hasil penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Terkait empat perkara lainnya, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan, yaitu pada perkaraperkara berikut:

Kabupaten Pasaman Barat (Perkara Nomor 43/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Puncak (Perkara Nomor 283/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Jeneponto (Perkara Nomor 232/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Mandailing Natal (Perkara Nomor 32/PHPU.BUPXXIII/2025)

Sementara itu, MK juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan pada tiga perkara PHPU Kada lainnya, yaitu:

Kabupaten Mimika (Perkara Nomor 272/PHPU.BUPXXIII/2025) Kabupaten Halmahera Utara (Perkara Nomor 93/PHPU.BUPXXIII/2025) Provinsi Papua Pegunungan (Perkara Nomor 293/PHPU.GUBXXIII/2025)

Sidang sesi siang akan kembali mengucapkan 20 putusan lainnya terkait PHPU Kepala Daerah.

Proses pengucapan putusan ini dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming di kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi. 

Sementara itu, informasi untuk pengunjung yang hadir di Gedung MK, mereka juga dapat menyaksikan pengucapan putusan melalui videotron yang dipasang di halaman gedung.

Sebagai bentuk akuntabilitas, MK menyediakan akses seluasluasnya kepada masyarakat melalui laman mkri.id untuk memperoleh salinan putusan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.