Paulus Tannos Tak Kunjung Diekstradisi dari Singapura, KPK Beberkan Syaratnya dan Sudah Dipenuhi
GH News February 24, 2025 05:06 PM

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan agar otoritas Singapura mengekstradisi tersangka korupsi eKTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos.

Paulus Tannos ditangkap di Singapura akhir Januari 2025 lalu.

Hampir sebulan lamanya, Paulus Tannos buronan kasus korupsi itu belum bisa diekstradisi ke Indonesia.

Sementara batas waktu ekstradisi  Paulus Tannos tinggal satu minggu lagi.

Batas akhir bagi pemerintah RI untuk melengkapi syarat ekstradisi adalah 3 Maret 2025.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan syarat yang diminta Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos sudah lengkap.

Komisaris jenderal polisi itu membeberkan syaratsyarat tersebut.

Syaratsyarat dimaksud antara lain  adalah:

Surat permintaan dari menteri hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundangundangan edisi bahasa Inggris, surat dari jaksa agung, dan affidavit (dokumen keimigrasian yang dapat digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia).

Setyo mengatakan syaratsyarat tersebut telah dikirimkan ke Singapura.

"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo kepada Tribunnews.com, Senin (24/2/2025).

Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB).

Melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengatakan selama pembacaan dakwaan di pengadilan pada 23 Januari bahwa ia memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat GuineaBissau.

Namun Penasihat Negara membantah bahwa hal ini tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena ia tidak diakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

CPIB mengatakan pada 24 Januari dalam menanggapi pertanyaan The Straits Times bahwa pihaknya menangkap Paulus pada 17 Januari setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangkapan sementara terhadapnya.

“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” tambahnya.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan eKTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi. Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.