SBY Bicara Peluncuran Danantara: Pastikan untuk Kepentingan Seluruh Rakyat, Bukan Sebagian
GH News February 24, 2025 08:05 PM

Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat sekaligus Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta diluncurkannya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus bisa mencakup kepentingan seluruh rakyat.

Pernyataan itu disampaikan oleh SBY saat memberikan arahan pada Kongres VI Partai Demokrat di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Kata dia, Demokrat selaku salah satu partai yang berada di dalam pemerintahan harus bisa memastikan hal tersebut.

"Kita juga perlu memastikan dalam konteks pengawalan tadi agar semua agenda pemerintah, termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah dilucurkan presiden, kita kawal," kata SBY dalam agenda yang digelar di Ballroom Ritz Carlton, Pasific Place itu.

"Kita pastikan semua benarbenar untuk kepentingan rakyat. For the people., kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan sebagian rakyat," sambung SBY.

Kata SBY, sikap mengedepankan kepentingan rakyat merupakan suatu etika yang harus selalu dijunjung tinggi oleh Partai Demokrat.

Terlebih, kata dia, saat ini Demokrat berada dalam bagian pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Ini etika yang harus kita junjung tinggi. Bagi Partai Demokrat, sebagai bagian dalam pemerintahan Presiden Prabowo," tandas dia.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (24/2/2025).

Presiden telah resmi meneken Undangundang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undangundang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undangundang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.

Selain meneken undangundang, Prabowo Juga telah meneken, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut .

"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," pungkasnya.

Diketahui, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi. Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan revisi UU BUMN yang diterima Tribunnews, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Dalam, pasal 3E Undangundang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Danantara nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; lalu perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Sementara Badan Pelaksana berjumlah 6 (enam) orang dari unsur profesional.Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Presiden Prabowo pada 17 Februari lalu mengatakan bahwa bahwa Danantara bertujuan untuk optimalisasi pengolahan BUMN melalui konsolidasi dana Invetasi.

"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan bumn itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara," katanya.

Presiden juga sempat menyinggung soal, penamaan Danantara. Nama tersebut berasal dari nama Daya Anagata Nusantara.

 Daya kata Prabowo artinya energi kekuatan. Sementara Anagata berarti masa depan. Kemudian Nusantara adalah tanah air.

"Jadi artinya Danantara ini kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita," pungkasnya.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.