TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi soal dugaan pemecatan Novi Citra Indriyati dari pekerjaannya sebagai guru.
Novi yang juga vokalis Band Sukatani ini, diketahui guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pemberhentian Novi dari profesi guru ini, menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.
Pihak sekolah menegaskan, keputusan tersebut, tidak berkaitan kontroversi lagu "Bayar Bayar Bayar".
Menanggapi dugaan pemecatan vokalis Sukatani itu, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru.
“Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan," katanya dalam rilis P3G, Senin (24/2/2025), dilansir Kompas.com.
“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru," imbuh Iman.
Dijelaskan Iman, organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru, sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005.
Lebih lanjut, Iman mengatakan, seharusnya ada surat peringatan terlebih dahulu sebelum ada pemecatan profesi guru.
Namun, sekolah tempat Novi bekerja, beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi hingga ia dipecat.
“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, pada info Dapodik yang beredar di media sosial, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY). Tentu, sekolah harus memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi.
"Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," ungkap Iman.
Oleh sebab itu, P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/yayasan.
Iman mengatakan, berdasarkan pasal 2 ayat 2, Permendikbud Nomor 10 tahun 2017, guru memiliki 4 jenis perlindungan.
Pertama, pelindungan profesi. Kedua, pelindungan hukum. Ketiga, pelindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan keempat, pelindungan hak kekayaan intelektual.
Menurut Iman, guru Novi adalah sosok guru yang kreatif, memiliki aktivitas yang produktif di luar sekolah, ketika menjadi vokalis band progresif bergenre punk.
Atas kasus band Sukatani ini, P2G mendesak Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) memanggil pihak sekolah, untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi persoalan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahmi Hatib.
Fahmi meminta Kemendikdasmen membela Novi usai pemecatan dan data pokok pendidikannya (Dapodik) dihapus pada 13 Februari 2025.
"FSGI meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru," kata Fahmi, Minggu (23/2/2025).
Dikutip dari TribunJakarta.com, FSGI menyatakan, mekanisme pemecatan seorang guru sudah diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru.
Kemudian, Permendikbudristek tentang perlindungan guru, dan untuk guru swasta proses pemberhentian seorang guru juga seharusnya mengacu pada Undang-undang Tenaga Kerja.
Menurut FSGI, bila pemecatan Novi benar terkait lagu Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar atau karena adanya tekanan hingga harus mengundurkan diri, maka proses pemberhentian melanggar aturan.
"Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, maka sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya," jelasnya.
Fahmi menyebut, seorang guru juga merupakan warga negara dan memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya melalui medium dikehendaki.
Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri.
Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan, lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.
Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial lagu tersebut.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’," kata Ufti pada Kamis (20/2/2025).
Band Sukatani juga mengumumkan, menarik lagu itu, dari berbagai platform digital.
Di tengah polemik tersebut, mencuat kabar pemecatan vokalis Sukatani dari profesi guru. Sejumlah pihak pun menanggapi soal dugaan pemecatan Novi Citra Indriyati.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.
Hal tersebut, diketahui dari data di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Sabtu (22/2/2025).
Ketika dilihat di situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, keterangan dalam status DAPODIK atas nama Novi Citra Indriyati tidak aktif.
Penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Terkait kabar pemecatan vokalis band Sukatani tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mengecek kebenaran informasinya.
Menteri Pigai mengunggah tulisan terkait dugaan pemecatan salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Novi, di akun X (dulu Twitter) @NataliusPigai2.
Pigai menyebut, Kementerian HAM akan menolak tindakan tersebut jika pemecatan benar terjadi hanya karena Citra vokalis Sukatani.
"Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran informasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian - sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM," demikian unggahan @NataliusPigai2, Sabtu.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi.
Pihaknya berkomitmen, membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, Sabtu.
Siti mengatakan, sanksi tersebut, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
Untuk sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran.
"Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat," terangnya.
Menurut Siti, kemerdekaan mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
(Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJateng.com/Bima Putra, Kompas.com)