Belum Lewati Masa Jeda, Amrullah Didiskualifikasi MK di Pilbup Parigi Moutong
GH News February 25, 2025 02:08 AM

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati nomor urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly dalam Pilbup Parigi Moutong. MK menyatakan Amrullah yang merupakan mantan terpidana belum melewati masa jeda 5 tahun.

"Menyatakan diskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 75/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Parigi Moutong. MK memberikan waktu paling lama 60 hari untuk KPU melaksanakan PSU tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan Amrullah belum menjalani masa jeda 5 tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 bertanggal 30 Januari 2020. MK menilai terkait status mantan terpidana Amrullah itu berkorelasi dengan ketentuan mengenai persyaratan calon bagi mantan terpidana.

"Berdasarkan kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan berkaitan dengan tujuan dari penyelenggaraan pemilu, termasuk pilkada adalah untuk menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat yang bersih, jujur, dan berintegritas serta tidak tercela," ujar Arief.

"Untuk mencapai hal tersebut, maka calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah melewat jangka waktu 5 tahun masa jeda setelah selesai menjalani pidana penjara guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat," sambungnya.

Arief menyatakan MA telah menjatuhkan putusan terhadap Amrullah dengan pidana penjara 4 bulan lantaran terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. MK menilai meski pidana penjara Amrullah selama 4 bulan, namun tidak menghilangkan fakta hukum ketentuan pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Dengan demikian, meskipun yang bersangkutan telah dipotong masa tahanan selama di rumah tahanan Pengadilan Negeri Parigi Moutong, namun yang bersangkutan telah ternyata belum memenuhi masa jeda selama 5 (lima) tahun setelah menjalani pidananya terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2020," ujar Arief.

MK menemukan fakta hukum jika Amrullah berstatus sebagai mantan terpidana belum memenuhi masa jeda 5 tahun sejak putusan MA tertanggal 30 Januari 2020, saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Parigi Moutong. Sebab, masa jeda 5 tahun baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025.

Maka, MK berpandangan proses pendaftaran Amrullah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MK pun tidak mendapat alasan lain untuk tidak menghapus kepesertaan Amrullah dalam Pilbup Parigi Moutong.

MK menyatakan meskipun Amrullah sebagai calon nomor urut 5 berada di urutan terakhir perolehan suara, namun dengan fakta tersebut tidak berarti perolehan suara pasangan calon nomor urut 5 dihilangkan atau dihapuskan. Sebab, suara yang telah diberikan kepada pasangan calon nomor urut 5 merupakan perwujudan hak konstitusional pemilih yang harus tetap dilindungi melalui PSU.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.