TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum anggota polisi Polres Kaimana, Papua Barat diduga melakukan rudapaksa terhadap dua anak perempuan di bawah umur inisial M (13) dan C (14).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
Terduga pelaku diketahui saat ini sedang berada di kampung halamannya, Pulau Seram Maluku.
“Masih kita lidik dan kita juga mintai keterangan dari saksi-saksi, ada nggak kemudian adanya dugaan rudapaksa oleh anggota, kemudian penyekapan,” kata Ongky kepada wartawan Senin (24/2/2025).
Ongky menyebut, terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap kedua korban disinyalir nihil.
Pihak kepolisian mengklaim keterangan korban mengaku tidak mengalami penyekapan.
Keterangan dari korban sendiri bahwa tidak ada penyekapan.
"Untuk kasus yang rudapaksanya, kita sedang proses dan dalam pemeriksaan saksi-saksi lain, dan juga saksi-saksi terlapor,” jelas Ongky.
Ongky belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku karena posisinya masih di kampung halaman.
“Sebelum adanya laporan, yang bersangkutan (terduga pelaku) mengajukan izin ke luar daerah, menjenguk orang tua. Dan kita minta bantuan Propam dari Pulau Seram untuk menjemput,” kata Ongky.
Seorang oknum polisi berinisial MEP dilaporkan ke Polres Kaimana, Papua Barat atas dugaan kasus rudapaksa terhadap 2 remaja perempuan berusia 13 dan 14 tahun.
Dugaan rudapaksa yang diduga terjadi di Markas Polres Kaimana ini menimbulkan kemarahan keluarga korban dan masyarakat setempat, serta menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan yang diterima kepolisian, kasus ini terungkap setelah kedua korban mengaku mengalami kekerasan dan pelecehan saat ditahan di Polres Kaimana.
Mereka ditahan terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kedua remaja tersebut sempat menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, sebelum akhirnya ditemukan dan mengungkap kejadian tersebut kepada keluarga pada 20 Februari 2025.
Salah satu orang tua korban menyatakan bahwa sebelum kejadian rudapaksa, kedua remaja itu juga mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku.
Korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang, yang kemudian diperiksa melalui visum et repertum di RSUD Kabupaten Kaimana sebagai bagian dari proses hukum.
"Mereka mengaku ada kejadian itu saat ditahan dan kami langsung buat laporan," ujar salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya.