Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak Perempuan di Papua Barat
kumparanNEWS February 24, 2025 05:40 PM
Dua orang anak perempuan berusia 13 tahun dan 14 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum polisi di Kaimana, Papua Barat. Kasus ini diketahui dari unggahan di media sosial X.
Dalam postingan tersebut disebutkan kedua anak perempuan tersebut diduga disekap selama dua hari oleh seorang oknum polisi di pos jaga Pasar Baru Kaimana, Papua Barat.
Keluarga korban menduga, selama penyekapan, anak-anak tersebut mengalami kekerasan fisik serta pelecehan seksual.
Terkait kasus tersebut Kabid Humas Polda Papua Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Ia mengakui ada dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
“Jadi ini masih dalam proses, masih kita lidik, kemudian kita juga mintai keterangan dari saksi-saksi, kemudian ada dugaan rudapaksa oleh anggota kemudian dugaan penyekapan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (24/2).
“Kalau untuk kasus yang rudapaksanya kita sedang proses, pemeriksaan saksi-saksi lain, dan juga saksi terlapor sementara masih dalam perjalanan karena kemarin yang bersangkutan mengajukan izin, sebelum ada laporan, untuk menjenguk orang tua,” tambahnya.
Adapun kasusnya terjadi pada 16 Februari 2015 pukul 23.00. Awalnya ada yang melaporkan kedua anak tersebut melakukan pencurian. Kedua anak tersebut kemudian diamankan di pos pengamanan.
“Nah, kemudian diinterogasi kemudian diminta untuk menunjukkan TKP-nya. Kalau dari keterangan saksi ini anak ini pada saat, kan yang dimintai tolong untuk atau diajak untuk menunjukkan tempat kejadian perkara pencurian itu salah satu dari kedua anak ini, diajak oleh oknum terlapor ini,” jelasnya.
Menurut Ongky saat itu korban yang berusia 14 tahun dilepaskan. Namun korban yang berusia 13 tahun diduga diperkosa oknum.
"Ini baru keterangan dari korban saja kan, keterangan dari terlapor ini seperti apa," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisan juga masih memeriksa CCTV di sekitar tempat kejadian.
“Polisi juga masih mengumpulkan CCTV yang ada gitu,” tutupnya

Divpropam Polri Akan Tindak Tegas

Divpropam Polri melalui akun X-nya memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Disebutkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan kasus tersebut akan ditangani secara transparan dan tegas.
"Personel berinisial MEP yang sempat melarikan diri, kini telah diamankan oleh Bidpropam Polda Papua Barat. Proses hukum terhadap yang bersangkutan terus berjalan, baik dalam aspek tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP)," isi keterangan tersebut.
Polisi menjamin perlindungan bagi perumpuan dan anak dari segala bentuk kejahatan. Sementara korban dipastikan akan ditindak tegas.
"Kami tekankan, 'tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual'" tambahnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.