Sosok Anggit Kurniawan Nasution, Batal Jadi Wabup Pasaman karena Tak Jujur Soal Status Eks Napi
GH News February 24, 2025 06:06 PM

Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. merupakan sosok Wakil Bupati Pasaman, Sumatra Barat terpilih 2025 hingga 2030 yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggit didiskualifikasi oleh MK usai dirinya terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

Adapun keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUPXXIII/2025.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Berikut rekam jejak Anggit Kurniawan Nasution.

Anggit Kurniawan Nasution lahir di Padang, Sumatra Barat pada 7 Januari 1995.

Saat ini, ia telah berusia 30 tahun.

Anggit diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Baiturrahmah, MTsN Model Padang, dan SMAN 2 Padang.

Setelah lulus SMA, Anggit melanjutkan studi S1 di Universitas Bina Nusantara dan berhasil meraih gelar Sarjana Ilmu Komunikasi pada 2017.

Tak sampai disitu, ia kembali meneruskan ke jenjang S2 di Middlesex University London, Britania Raya dan menyandang gelar Magister (M.Sc) tahun 2019. 

Setelah lulus kuliah, Anggit menjadi seorang pengusaha.

Kemudian ia mulai terjun ke dunia politik dan maju sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman di Pilkada 2024.

Ia yang berpasangan dengan Welly Suhery sebagai Bupati Pasaman berhasil meraih suara terbanyak, sehingga resmi terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2025 hingga 2030.

Meski berhasil meraih suara terbanyak dan terpilih sebagai Wakil Bupati Pasaman periode 2025 hingga 2030, jalan Anggit Kurniawan Nasution menuju kursi pemerintahan tak semulus yang diharapkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. 

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUPXXIII/2025.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak perlu menjalani masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. 

Dengan catatan, mereka wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dengan bukti surat keterangan dari media.

Menurut MK, Anggit seharusnya sejak awal menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dirinya pernah dipidana. 

Namun, ia justru memilih untuk menyembunyikan fakta tersebut dengan tetap mengantongi SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut dirinya tidak pernah menjadi terpidana.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan pencalonan Anggit dalam Pilkada Pasaman 2024 tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, sehingga beralasan untuk didiskualifikasi. 

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa melibatkan Anggit.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.