Rokok Ilegal Tetap Eksis di Pasaran, Apakah Pengawasan Pemerintah Kurang?
GH News February 25, 2025 12:04 AM

Juru Bicara Indonesia Legal Wahyu Adhi Prabowo menyoroti eksistensi rokok ilegal di Indonesia.

Sudah lama, pemerintah berkomitmen untuk mengakhiri peredaran rokok ilegal.

“Kami ingin tindak lanjut dari pemerintah pihak berwenang untuk menyetop peredaran rokok ilegal. Selama ini sebatas yang saya tahu dari media yang pernah ada tentang kasuskasus rokok ilegal itu hanya sebatas penyitaan, penangkapan barangbarangnya saja tapi pemeran utamanya tidak pernah tertangkap,” kata dia dalam diskusi Tangkap Bos Rokok Ilegal di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Pihaknya menilai, siasat dari industri atau oknum tersebut membuat pemerintah kewalahan dalam melakukan pengawasan, apalagi ada dugaan kerja sama atau kongkalingkong dengan aparat negara.

“Ini yang kenapa bisa terjadi dan kenapa tidak bisa dihentikan secara masif akarakarnya stop begitu karena ini sangat berbahaya. Fokus utama adalah masalah rokok ilegal penangkapan bos ilegal,” ungkap Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, ada kekhawatiran industriindustri rokok di Indonesia akan gulung tikar, karena konsumen mereka pindah menjadi konsumen rokok ilegal.

Jika pabrik rokok tidak tutup tapi penurunannya akan sangat berpengaruh untuk cukai dan nasib para buruh pekerja legal, sales.

“Jadi yang dirugikan itu nantinya selain pemerintah, para pekerja rokok industri itu sendiri akan sangat terancam nanti. Apalagi ketika rokok ilegal ini menjadi budaya, itu akan sangat mudah pemesanannya bahkan lewat online pun bisa secara pribadi, nggak harus langsung melalui warungwarung, lewat online sudah bisa sekarang,” jelas dia,

Indonesia masih menjadi surga peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.

Namun sayangnya petani tembakau tidak merasakan adanya peningkatan penjualan tembakau.

Mereka malah mengalami penurunan.

“Dampak langsung ke petani? dari tahuntahun sebelumnya yang hasil rajangan mereka untuk rokok itu sekarang sudah berhenti. Kenapa saya bilang macet tadi karena saya bertanya langsung,” urai Wahyu.

Ia berharap pemerintah bisa serius melacak dan mempidanakan pengusaha kelas kakap rokok ilegal ini. Dengan memberikan hukum berat, maka yang lain akan berpikir ulang untuk menjalankan bisnis haram ini.

Pihaknya tidak menutup mata bahwa negara sebenarnya telah memberikan insentif tersendiri bagi upaya penegakan hukum di bidang cukai. Merujuk Pasal 11 Ayat (1) Huruf (b), Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa untuk bidang penegakan hukum dialokasikan sebesar 10 persen dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

Sekitar 10 persen dari DBHCHT, jika pada 2023 mencapai Rp 213 triliun dan pada 2024 Rp 216,9 triliun, nilainya tentu tak kecil. Besaran dana yang sangat fantastis ini secara mandatory diperuntukan bagi pemberantasan barang kena cukai ilegal dan aktivitas pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret di luar pelaku industri.

Pemerintah harus segera bergerak. Satgas Pemidanaan Rokok Ilegal. Pada sektor IHT (industri hasil tembakau) juga harus segera dibentuk Satgas Pemidanaan Rokok Ilegal untuk melakukan penindakan hukum dan mengakhiri gelombang tsunami rokok ilegal.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.