Sidang Lanjutan Mario Dandy Terkait Pencabulan Eks Pacar Digelar Besok
GH News February 25, 2025 08:04 AM

Sidang pencabulan terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG masih bergulir. Sidang tersebut akan berlanjut besok.

"Rabu, 26 Februari 2025," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Djuyamto menyampaikan agenda sidang yakni pemeriksaan saksi ahli. Dia menyebut saksi ahli akan dihadirkan jakas penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan ahli dari JPU untuk kesempatan terakhir," ujarnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Nama Mario Dandy viral gara-gara kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023.

Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen. KPK pun turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

Sementara itu, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Selain Mario, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.

Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi pun melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.