Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Bukti
kumparanNEWS February 25, 2025 08:40 AM
Bareskrim Polri mengungkap alasan di balik penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus pagar laut Tangerang. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi pelarian dan penghilangan barang bukti.
“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2).
Djuhandhani menambahkan, masih ada kemungkinan barang bukti lain yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara ini. Selain itu, kewenangan yang dimiliki Arsin sebagai kepala desa juga menjadi pertimbangan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Kades Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan pagar laut Tangerang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2).
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga hadir dalam pemeriksaan, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. Mereka semua dilakukan penahanan mulai malam ini.
Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.