KPK Siap Jika Diminta Kerja Sama Awasi Danantara
GH News February 25, 2025 10:05 AM

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Menanggapi itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan akan berkoordinasi apabila diminta untuk mencegah korupsi di lembaga tersebut.

"Kan baru diresmikan Presiden. Kalau dari CEO meminta, pasti akan dikoordinasikan," kata Setyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Setyo menjelaskan tugas dan fungsi KPK adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Dia menyebut akan mengedepankan pencegahan.

"Tugas dan fungsi KPK sesuai pasal 6, yang dijabarkan dengan kegiatan bidang pendidikan, pencegahan dan penindakan. Akan melakukan koordinasi untuk mengedepankan bidang pencegahan dalam rangka tata kelola yang lebih," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani seusai peluncuran Danantara menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum. Rosan mengatakan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

"Pertama, yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ya kan ada program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik)," kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Rosan meluruskan isu yang menyebutkan bahwa Danantara tidak bisa diaudit. Selain itu, badan pelaksana Danantara turut diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) yang diketuai oleh Erick Thohir.

"Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik dan benar," ujarnya.

Dalam UU BUMN, diketahui struktur Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertugas mengawasi operasional Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana.

Dalam salah satu pasal, Danantara disebut sebagai badan pengelola investasi akan mendapatkan modal bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.

Modal Danantara sebagai badan pengelola investasi ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal itu bisa saja bertambah bila ada penambahan suntikan modal negara ataupun dari sumber lain.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.