Siap Hadapi PSU Pilbup Serang, PAN Yakin Pasangan Ratu Zakiyah-Najib akan Menang Lagi
Dewi Agustina February 25, 2025 11:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, Saleh mengatakan bahwa pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas unggul jauh. 

memastikan partainya siap menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Banten. 

"Ratu-Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," ujar Saleh dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Saleh juga menyayangkan anggapan kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas disebut karena pengaruh Yandri Susanto yang kini menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes/PDTT). 

"Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan Ratu-Najib," kata dia.

Ketua Komisi VII DPR itu mengaku memahami situasi dan dinamika yang ada. Dia tak khawatir dengan putusan MK agar pemungutan suara ulang dilakukan.

"PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias. Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu yang diharapkan adalah Ibu Ratu dan Pak Najib," katanya.

"Tapi yang agak disesalkan, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU," kata Saleh.

PSU Pilkada Serang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. 

MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.

MK memutuskan demikian usai menyatakan cawe - cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju Pilbup Serang 2024. 

Ratu yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pilbup Serang 2024.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu, dipandang oleh MK sudah merusak kemurnian suara pemilih, dan berujung mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.

"Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara. Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2. 

Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

"Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang," lanjut Enny.

Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah - Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2," kata Enny.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama. 

Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.