Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
Kendati penangguhan penahanan adalah hak tersangka, dikabulkan atau tidaknya tetap menjadi kewenangan penyidik.
Setyo merespons permintaan penangguhan penahanan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Menurut pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," ujar Setyo.
Berdasarkan catatan, ada tersangka yang meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan memerlukan tindakan lebih lanjut di rumah sakit.
Satu di antaranya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum).\
KPK telah menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025) malam.
Hasto ditahan atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku (buron).
Di selasela penahanan Hasto, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyebut pihaknya menyurati penyidik KPK untuk memohon penangguhan penahanan.
"Tadi saya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali," ucap Maqdir, Kamis malam.
Hasto ditahan untuk 20 hari pertama. Untuk itu, Hasto bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 11 Maret 2025.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.
Dijelaskan Setyo, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024, KPK menyebut Hasto juga memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hal itu dilakukan Hasto sebelum dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Dalam ponsel itu, kata Setyo, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.
Selain itu, kata Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orangorang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Setyo.
Tak hanya perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 20192024.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan, Senin (17/2/2025) lalu.