Nakita.id -Menyikat gigi saat bulan suci Ramadan menjadi sebuah dilema.
Pasalnya, banyak yang bimbang apakah boleh menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa atau tidak.
Ini menjadi sinyal masih banyaknya yang belum tahu hukum mengenai diperbolehkannya menyikat gigi. Apalagi kebersihan adalah sebagian dari iman islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menjelaskan, aktivitas sikat gigi tidak membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan pada pagi hari.
"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, melansir Kompas.
Sementara jika dilakukan setelah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh.
Artinya, aktivitas tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," sambungnya.
Sementara jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.
"Oleh karena itu, pada saat Moms puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air," ucap Cholil.
Jika masih ragu untuk sikat gigi saat puasa, ada baiknya Moms mengatasi bau mulut dengan cara seperti ini membersihkan mulut setelah sahur dan buka.
Selain itu, hindari pula asupan kafein seperti kopi, teh, cokelat, dan soda, terutama saat sahur. Sertapenuhi kebutuhan cairan