Sementara itu, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menanggapi enam anggota Ditsiber Polda Jawa Tengah (Jateng) yang diperiksa Div Propam Polri terkait kasus dugaan intimidasi Band Sukatani.
Dia mendukung langkah Div Propam Polri sebagai bentuk dalam upaya Polri menjaga kebebasan berekspresi masyarakat.
Anam menjelaskan, kebebasan berekspresi itu memang telah diatur pada Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik bagaimana mengatur tentang kebebasan berekspresi.