Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar Terkait Kasus Impor Gula, Disita dari 9 Tersangka
Sri Juliati February 25, 2025 05:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp565 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan seluruh uang tersebut disita dari sembilan tersangka yang sudah ditetapkan.

Mulanya, Qohar mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula mencapai Rp578.150.411.622,40 (Rp578 miliar).

Adapun data tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan tersebut sebagaimana laporan BPKP Nomor: PE.03/R/S-51/05/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.150.411.622,40," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Setelah itu, penyidik Kejagung melakukan penyitaan uang dari sembilan tersangka yang sudah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

- Tonny Wijaya Ng (eks Dirut PT Angels Products): Rp150.813.450.163,81 (Rp150,8 miliar)

- Wisnu Hendraningrat (eks Presdir PT Andalan Furnindo): Rp60.991.040.276,14 (Rp60,9 miliar)

- Hansen Setiawan (eks Dirut PT Sentra Usahatama) : Rp41.381.685.068,19 (Rp41,3 miliar)

- Indra Suryaningrat (eks Dirut PT Medan Sugar Industry): Rp77.212.262.010,81 (Rp77,2 miliar)

- Then Surianto Eka Prasetyo (eks Dirut PT Makassar Tene) : Rp39.249.282.287,52 (Rp39,2 miliar)

- Hendrogianto Antonio Tiwon (eks Direktur PT Duta Sugar Internasional): Rp41.226.293.808,16 (Rp41,2 miliar)

- Ali Sanjaja Budi Darmo (eks Dirut PT Kebun Tebu Mas): Rp47.868.288.631,28 (Rp47,8 miliar)

- Hans Falita Hutama (eks Dirut PT Berkah Manis Makmur):Rp74.583.958.290,79 (Rp74,5 miliar)

- Eka Sapanca (eks Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32.012.811.588,55 (Rp32 miliar)

Qohar menuturkan seluruh uang yang disita tersebut kini telah berada di rekening Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Uang dari sembilan tersangka yang sudah disita oleh penyidik adalah Rp565.339.071.925,25 selanjutnya dititipkan di rekening penampungan lain atau RPL pada Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri," jelasnya.

Qohar mengungkapkan uang yang telah disita tersebut sebagai wujud itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi impor gula tersebut.

"Yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan (kerugian negara). Karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya Kejagung membeberkan duduk perkara terkait dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

Qohar menyebut Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

(Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.