Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Ummat SeIndonesia menolak Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat periode 20252030.
Diketahui, keterpilihan Ridho Rahmadi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MSPartai Ummat/Kpts/KS/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 2030, bertanggal 16 Februari 2025.
"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," ucap Ketua DPW Partai Ummat Jambi Mahili, dalam konferensi pers, di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2025).
Menurut Mahili, penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat untuk periode 20252030 bermasalah dan tidak sah karena didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 20212025 belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional," jelasnya.
Selain itu, Mahili menuturkan, setelah munculnya Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MSPartai Ummat/Kpts/KS/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 2030, maka implikasi formal yang ditimbulkannya adalah Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Syura Nomor 02/MSPartai Ummat/Kpts/KS/VIII2023, menjadi tidak berlaku.
Hal itu, lanjutnya, berlaku untuk kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting.
"Sehingga praktis saat ini di jajaran Dewan Pengurus secara formal yang eksis dan legal hanyalah Ketua Umum. Dengan kata lain, hanya terdapat Ketua Umum sebagai satusatunya pengurus yang sah di seluruh Indonesia," kata Mahili.
Ia menilai, Majelis Syura Partai Ummat tersebut terlalu terburuburu dan gegabah dalam mengambil keputusan.
Mahili menduga keputusan ini merupakan bagian dari upaya Ridho Rahmadi agar dapat menghindari kewajibannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 20212025, mempertanggungjawabkan jabatannya tersebut sehingga kegagalannya sebagai Ketua Umum tidak dapat dievaluasi dan dikritisi.
"Keputusan ini juga kami nilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai periode 20252030 melalui caracara yang bertentangan dengan konstitusi Partai dan tatanan dan prinsipprinsip demokrasi internal di dalam Partai," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahili mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan langkahlangkah hukum apabila Majelis Syura Partai Ummat tidak menunjukkan itikad baik untuk membatalkan semua keputusan yang melanggar AD/ART Partai tersebut.