Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PAN Totok Daryanto merasa prihatin terjadinya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Totok menghormati aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi tersebut.
Dan setiap warga negara tentu harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tentu ya harus diikuti proses hukum dengan baik karena kewajiban setiap warga negara mengikuti proses hukum," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Terkait dengan pengawasan, politisi Senior PAN tersebut menyatakan jika Komisi XII DPR RI telah menjalankan fungsi pengawasan kepada setiap mitra kerja.
Untuk itu, Totok menegaskan bila ia tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina.
"Ya kita kan pengawasan formal sudah dilakukan komisi antara semua mitra dengan komisi dan kalau terjadi di luar itu memang sudah tugas dari penegak hukum jadi kita tidak mencampuri urusan penegak hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Totok, tata kelola manajemen Pertamina juga perlu untuk diperbaiki supaya kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Pertamina selalu berkoordinasi dengan kita, nanti kita panggil kita perbaiki manajemennya supaya yang kemarin terjadi ini bisa jadi pembelajaran," tandasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 20132018, Senin (24/2/2025).
Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dimana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedunf Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.
Adapun sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 20182023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas diantaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.
Dan dari penggeledan itu penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.
"Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barangbarang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kapda wartawan, Senin (10/2/2025).
Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nonor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.
"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barangbarang ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (10/2/2025).
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.
"Infonya begitu," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Kendati demikian Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut.
Termasuk perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.
"Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi disana ada penggeledahan, " pungkasnya.