Kejagung: Tom Lembong Tak Dibebankan Bayar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Gula
kumparanNEWS February 25, 2025 07:40 PM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak diminta membayar kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kerugian negara yang disebabkan perkara korupsi itu mencapai Rp 578 miliar. Tapi, kerugian itu tak terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai mendag.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (25/2).
"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," tambah dia.
Namun demikian, Qohar masih belum mengungkapkan keuntungan yang diraup Tom Lembong dalam dugaan korupsi itu. Ia menyatakan, hal tersebut akan dibuka dalam proses persidangan.
"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong. Mereka diduga melakukan impor gula tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Terbaru, Kejagung juga telah menyita uang sejumlah Rp 565 miliar dari para tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian negara tersebut.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.