TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara tegas menyatakan jika pendamping desa yang telah daftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatkan wajib mengundurkan diri.
"Pendamping desa jika mau mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR, DPD atau DPRD yang bersangkutan harus mengundurkan sebagaimana diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, l dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Agustomi Masik di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Pasal 240 ayat (1) huruf k, l dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas menyatakan keharusan mengundurkan diri.
Secara lengkap huruf k menyebutkan "mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,
Huruf l menyebutkan "bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan huruf m menyebutkan, "bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Jadi rujukan
Beleid ini, kata Agustomi, jadi rujukan dalam rangka membenahi dan menegakan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan pendamping desa yang berkualitas dan profesional.
"Merujuk pada ketentuan Pasal dimaksud, maka jelas dan tegas pendamping desa di semua tingkatan baik itu nasional, provinsi hingga desa dilarang mencalonkan diri sebab pendamping desa penggajian atau honornya bersumber dari keuangan negara kecuali yang bersangkutan telah ajukan pengunduran diri terlebih dahulu pada saat pendaftaran calon," tekan Agustomi.
Agustomi kembali menegaskan agar setiap pendamping desa membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap dan taat pada isi pasal dimaksud di atas.
Jika nantinya di kemudian hari terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal tersebut maka bersedia untuk diberhentikan dan bersedia di proses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, selain ingin menegakkan hukum juga Kemendes yang dipimpin oleh Bapak Yandri Susanto juga untuk melaksanakan Asta Cita ke-6 Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Agustomi.