Lewat Seminar Ikastara, Kemenkum Bicara Pentingnya Kolaborasi Dukung Realisasi Program Pemerintah
Muhammad Zulfikar February 25, 2025 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberikan pandangan mendalam mengenai soal pembentukan social enterprise sebagai wadah kolaborasi untuk mendukung realisasi program-program pemerintah.

Karena itu, Kemenkum mendukung penuh terhadap visi dan misi dari IKASTARA Legal untuk memberikan dampak yang lebih luas secara nasional.

"Kami mengajak seluruh anggota IKASTARA dan IKASTARA Legal untuk terus bersinergi dan bekerja sama untuk membangun perekonomian bangsa,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo saat memberikan sambutannya di seminar bertajuk 'Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Atas Keputusan Yang Diambil Suatu Perseroan Terbatas', Selasa (25/2/2025).

Adapun Ketua IKASTARA Legal, Rasendrya Hafiz mengatakan sebagai bagian dari Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (IKASTARA), pihaknya mengatakan bahwa seminar ini merupakan langkah awal dalam memberikan edukasi dan advokasi hukum yang lebih luas nantinya.

Rasendrya pun memuji semua pihak berkontribusi dalam menjadikan acara ini sebagai wadah diskusi dan bertukar pikiran dengan tujuan mendukung peningkatan pemahaman hukum dalam dunia usaha.

"Kami berharap dapat menjadi wadah bagi masyarakat umum dan anggota IKASTARA untuk memahami aspek hukum-aspek hukum secara mendalam, serta menjadi forum diskusi yang konstruktif bagi perkembangan dan pembaharuan hukum di Indonesia ke depannya,” ujarnya. 

Salah satu pembicara berasal dari Polri, yakni Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Kombes Ahmad Sulaiman. 

Dia membahas aspek penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan. “m

"Dalam proses penyidikan, mens rea menjadi faktor kunci—menilai niat seseorang dalam mengambil keputusan, terutama dalam kaitannya dengan konflik kepentingan dan itikad baik. Transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik menjadi elemen penting dalam mencegah risiko hukum,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Daud Joseph selaku Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta/Transjakarta juga membagikan pengalamannya dalam mengelola perusahaan transportasi publik serta tantangan yang dihadapi dalam tata kelola korporasi. 

"Mengelola transportasi publik berarti menyeimbangkan efisiensi, layanan, dan tata kelola yang baik — tantangannya besar, tetapi dampaknya jauh lebih besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Isu ini ditanggapi oleh Adri Kurnia selaku praktisi hukum di Managing Partner Adri Kurnia & Co. Counsellors at Law, yang mengupas tuntas potensi tindak pidana korporasi berdasarkan perspektif hukum Indonesia.

"Dalam hukum Indonesia, korporasi bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, perusahaan harus proaktif dengan langkah preventif dan korektif untuk menghindari risiko tindak pidana korporasi,” ucapnya.

Ada juga pembahasan soal Good Corporate Governance, yang tidak hanya soal kepatuhan, tetapi juga perlindungan bagi direksi dalam mengambil keputusan strategis. "Dengan prinsip fiduciary duty dan duty of care, kami memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Managing Director Bosch Rexroth, Kristo Kenmart.

Kristo menambahkan perspektif terkait bagaimana multinational company menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam pengambilan keputusan strategis. 

Pembicara lainnya dengan latar belakang corporate lawyer, yakni Andika Sefatia Mendrofa dari selaku Partner Nusa Advocates dan Kirana Diah Sastrawijaya selaku Senior Partner di UMBRA Strategic Legal Solutions turut memberikan pandangannya.

Andika menekankan pada aspek hukum perusahaan dan perlindungan hukum bagi Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan dalam pengambilan keputusan. 

"Tanggung jawab besar ada di pundak direksi dan dewan komisaris, namun dengan diterapkannya good corporate governance, setiap keputusan dapat menjadi perlindungan, bukan ancaman,” ucapnya.

Adapun Kirana menguraikan secara tuntas terkait pentingnya Good Corporate Governance serta strategi mitigasi risiko hukum bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. 

"Direksi BUMN perlu mengambil keputusan bisnis dengan prinsip kehati-hatian dan tanpa benturan kepentingan. Business Judgment Rule memberikan perlindungan selama keputusan diambil dengan itikad baik dan dasar yang kuat,” tambahnya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.