Kontroversi Mendes Yandri: Kop Surat Kementerian hingga Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada
GH News February 25, 2025 08:06 PM

Nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, kembali menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Mendes Yandri terbukti terlibat untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilkada serentak 2024. 

Imbas hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu ZakiyahMuhammad Najib Hamas pada Pilkada Serang 2024, Senin (24/2/2025).

Mahkamah memerintahkan supaya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) di Serang.

Sebelumnya, Yandri Susanto juga terseret kontroversi lain yang terjadi tak lama setelah dilantik sebagai Mendes di Kabinet Merah Putih, sebagai berikut.

Yandri Susanto sempat diduga menggelar acara pribadi dengan undangan resmi kementerian.

Dalam undangan itu, Yandri mengeluarkan surat dengan kop dan stempel Kementerian Desa PDT untuk menggelar acara tasyakuran di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Selasa (22/10/2024). 

Acara itu dalam rangka memperingati haul ke2 almarhumah Biasmawati yang juga ibunda dari Yandri.

Tindakan tersebut, sempat dikritik oleh eks Menko Polhukam, Mahfud MD.

Yandri memberikan respons dengan mengakui ada kesalahan dalam membuat surat itu.

Kendati demikian, Yandri memastikan, surat undangan tersebut tidak bermaksud disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Itu bisa kita koreksi nanti, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan, tidak dibelokkan," kata Yandri di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Selasa.

Ia menegaskan, tak ada unsur politik dalam undangan acara itu.

Sebagaimana diketahui, istri Yandri, yaitu Ratu Zakiyah menjadi calon Bupati Serang pada Pilkada 2024. 

"Tapi hari ini murni betulbetul (kegiatan) hari santri, haul emak kami, dan bersyukur kepada Allah Swt, tidak ada unsur yang lain," kata Yandri. 

Lebih lanjut, dirinya berterima kasih kepada Mahfud MD karena telah mengingatkannya. 

Wakil ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. 

"Kami terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu, dan insyaallah kita tidak akan ulangi lagi," ujar Yandri.

Terkini, MK menyatakan, cawecawe yang dilakukan Yandri Susanto, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Cawecawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pilkada Serang secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Mahkamah mengatakan, Yandri telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung RatuNajib.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku menteri yang merupakan pejabat negara.

MK menyebut, pejabat negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian itu, terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilkada Serang 2024.

“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.

Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan Ratu RachmatuzakiyahMuhammad Najib Hamas.

Pasalnya, pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.

“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” ucap Enny.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.

Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.