Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Importasi Gula, Ini Alasan Kejagung
GH News February 25, 2025 08:06 PM

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membebankan uang kerugian negara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersangka kasus korupsi importasi gula.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan alasan pihaknya tak membebankan uang pengganti karena saat peristiwa terjadi, Tom Lembong bukan pejabat yang membuat kebijakan.

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," ucapnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, kerugian negara tersebut praktis tak dibebankan kepada tersangka Tom Lembong.

Qohar menjelaskan bahwa hal itu akan terungkap dalam persidangan nantinya.

"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan UndangUndang Tindak Pidana Korupsi (TPK) bersamasama dengan Pak Thomas Lembong," tambahnya.

Dalam persidangan nanti, Qohar meyakini akan diketahui apakah ada atau tidak aliran uang kepada Tom Lembong.

Kejagung menyatakan dua tersangka yang sudah dalam tahap penuntutan akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sita Uang Setengah Triliun

Penyidik direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 20152016.

Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta.

Sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

Uang yang paling banyak disita ialah dari TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar.

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta.

Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sembilan tersangka lain adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.