Warga Kohod Dorong Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Pagar Laut Tangerang, Yakin Ada Tersangka Lain
GH News February 25, 2025 09:05 PM

Warga Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, meyakini tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut tidak hanya Kades Kohod Arsin.

Ketua Laskar Jibar yang juga warga yang kontra dengan Arsin, Aman Rizal, menyebut pihaknya berharap Bareskrim Polri bisa menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

"Bahwa dengan ditetapkan empat tersangka, diharapkan ada juga tersangka lain yang terkait juga aliran dana," kata Aman ketika ditemui di markas Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (AMAK) Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 25/2/2025.

Meski mengapresiasi langkah Polri atas penyidikan kasus tersebut, Aman minta agar penyidik tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat. "Kemudian juga dugaan tersangka lain. Macam selama ini kan BPN, ya, ATR BPN kan belum tersentuh, seolah seperti itu," ungkapnya.

"Karena terbitnya SHGB dan SHM juga kan tanpa ada pihak BPN tidak mungkin terjadi. Nah di situlah itu juga perlu didalami lagi dan digali lagi oleh Bareskrim. Saya yakin Bareskrim pasti arahnya ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Keempat tersangka diperiksa marathon selama 1112 jam, didampingi pengacaranya," katanya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12:30 WIB sampai 20:30 WIB. Setelah itu, kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24/2/2025 malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. "Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," ucapnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas. Semoga berkas segera P21," ujarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.