Rumah di Kampung Kampung Serab, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dirusak massa. Aksi perusakan ini diwarnai pembakaran lapak hingga rumah nyaris terbakar.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi pada Senin (24/2) malam itu. Polisi menyebutkan peristiwa itu merupakan pertikaian antarkelompok terkait sengketa lahan.
Peristiwa ini direkam video amatir dan viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar tampak kobaran api dari belakang tiga petak rumah yang menjadi sasaran amuk massa.
Dalam rekaman video tersebut terlihat sekelompok orang memegang senjata tajam. Mereka berkerumun di dekat lokasi kejadian.
Tak jauh dari hadapan mereka, terlihat sebuah gerobak terbakar. Para pelaku juga mengobrak-abrik rumah warga tersebut hingga barang-barangnya acak-acakan di depan rumah.
Satreskrim Polres Metro Depok bergerak cepat menangani kejadian tersebut. Sebanyak 11 orang diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Berikut rangkumannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato mengungkapkan pertikaian antarkelompok ini dipicu masalah sengketa lahan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui terjadi pertikaian antara dua kelompok. Di mana ada perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal mereka," ujar Zendrato dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (25/2).
Zendrato mengatakan tidak ada korban jiwa dalam pertikaian antarkelompok ini. Polisi bersama pihak TNI langsung turun membubarkan kedua kelompok yang bertikai pada 24 Februari 2025 malam lalu itu.
Zendrato mengungkapkan para pelaku juga melakukan pembakaran barang-barang antara lain sofa, gerobak hingga lapak bengkel yang berada di belakang rumah tersebut. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan para pelaku untuk menghalau kelompok lawannya.
"Kebakaran yang terjadi di jalan itu dilakukan oleh para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka. Jadi para tersangka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak sehingga menyala untuk menghalau massa dari masyarakat untuk mendekati mereka," jelas Zendrato.
Zen juga meluruskan bahwa tidak ada rumah yang dibakar saat kejadian tersebut, melainkan sebuah lapak. Lokasi lapak ini sendiri ada di belakang rumah.
"Untuk lahan yang terbakar itu bukan merupakan rumah ataupun tempat tinggal, itu merupakan lapak terbuka. Memang dalam kondisinya terbakar, pada saat kita datang melakukan olah TKP sudah padam, itu masih kita telusurin," imbuhnya.
|
Pertikaian antarkelompok itu berbuntut panjang. Puncaknya, kedua kelompok tersebut berselisih gara-gara pemasangan portal.
"Dari hasil pemeriksaan, berawal dari adanya selisih paham pada saat salah satu warga atau yang menghuni di sana akan melewati portal dari daerah Kampung Serab itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan," ungkapnya.
Pemasangan portal yang dilakukan oleh kelompok tersangka ini mengakibatkan warga celaka. Kejadian inilah yang kemudian memicu kedua kelompok warga bertikai hingga terjadi aksi perusakan rumah.
"Jadi di lokasi Kampung Serab itu kelompok ini melakukan pemortalan sehingga ada masyarakat yang saat Magrib lewat--menurut informasinya ini masih kita dalamin--jatuh. Sehingga terjadi perselisihan sehingga warga yang lain terpancing dan terjadi pertikaian diantara dua kelompok ini," ungkapnya.
Polisi menyelidiki kejadian ini. Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
"Kita sudah menetapkan ada 11 orang tersangka yang kami jerat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Selasa (25/2).
Sebelas tersangka itu masing-masing diinisialkan NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Zendrato menyebutkan para tersangka ini dipercaya oleh seseorang untuk menempati lahan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti di kasus ini, antara lain 9 bilah parang, 2 bilah celurit, dan sepucuk senapan angin PCP.
|
Tiga rumah petak di Sukmajaya, Kota Depok, dirusak massa hingga nyaris dibakar. Penyewa rumah, Ade Irma (36), mengaku sempat diusir sebelum rumah tersebut dirusak massa.
"Yang pertama pasti saya diusir dulu. Di tanggal 27 Januari, saya diusir secara paksa, dimaki-maki, diintimidasi. Dan posisinya saya waktu itu di rumah sendiri sama anak saya yang kecil," kata Irma saat ditemui wartawan di lokasi, Selasa (25/2/2025).
Ade Irma menjelaskan, jauh hari sebelum rumah tersebut diacak-acak hingga barang-barang dibakar massa, dia didatangi oleh puluhan orang. Massa mengusirnya pergi pada 27 Januari malam lalu itu.
"Saya dimaki-maki. Saya didatengin sama mereka itu sekitar 20 orang. Saya dibentak-bentak. Mereka melakukan hal yang kasar. Makanya saya langsung pergi dari rumah pada malam itu juga. Selang beberapa hari mereka langsung menempatin rumah ini," jelasnya.
"Dan rumah ini dijadikan markas. Dijadikan markas sama mereka. Karena banyak yang mereka ingin lakukan di dalam lahan ini. Karena mereka merasa berkuasa," tambahnya.
"Saya dimaki-maki. Saya didatengin sama mereka itu sekitar 20 orang. Saya dibentak-bentak. Mereka melakukan hal yang kasar. Makanya saya langsung pergi dari rumah pada malam itu juga. Selang beberapa hari mereka langsung menempatin rumah ini," jelasnya.
"Dan rumah ini dijadikan markas. Dijadikan markas sama mereka. Karena banyak yang mereka ingin lakukan di dalam lahan ini. Karena mereka merasa berkuasa," tambahnya.