Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) pada periode 20132018. Pengumuman ini disampaikan pada Senin (24/2/2025).
Penetapan para tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar ekspose atau gelar perkara. Dalam proses tersebut, ditemukan indikasi adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara menjadi salah satu di antara tujuh orang yang menjadi tersangka kasus tersebut.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung menggeledah kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
Adapun enam tersangka lainnya yaitu:
RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic AP selaku Vice President (VP) Feedstock MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa DW selaku Komisaris PT Navigator KatulistiwaAkibat perbuatan tujuh tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
Namun, nominal tersebut berdasarkan perhitungan sementara untuk tahun 2023 saja sehingga bisa bertambah.
"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.
Berikut adalah profil Gading Ramadhan Joedo.
Profil Gading Ramadhan JoedoGading Ramadhan Joedo dikenal sebagai pengusaha.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Gading Ramadhan Joedo menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dikutip dari TribunMedan.com, Ia tercatat sebagai Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi sejak 2012.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Pria kelahiran 26 Mei ini menjadi pemilik sekaligus Presiden klub basket Amartha Hangtuah.
Gading juga disebut sebagai orang kepercayaan saudagar minyak atau The Gasoline Godfather yaitu Mohammad Riza Chalid.
Untuk diketahui, PT Orbit Terminal Merak (OT Merak) sebagai penyedia solusi penyimpanan minyak bumi independen.
Berlokasi di Merak Banten, OT Merak saat ini mengoperasikan Terminal Peti Kemas Terpadu dengan kapasitas 288.000 CBM, dengan kapasitas Dermaga gabungan hingga 115 K DWT, sebagaimana dikutip dari otmterminal.com.