Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Yandri menghormati putusan MK tersebut.
"Karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati," kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Diketahui Yandri adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, paslon dalam pilkada tersebut. MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Yandri mengatakan, dirinya masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN. Dirinya menjelaskan koalisi partai yang mengusung istrinya di Serang siap mengikuti putusan MK tersebut.
"Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain insyaallah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," sebutnya.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.
"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," paparnya.