Komisi III Minta MA-KY Periksa Hakim PN Bekasi Terkait Cluster Ber-SHM Digusur
kumparanNEWS February 26, 2025 07:07 PM
Panja Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa hakim Pengadilan Negeri Bekasi terkait penggusuran rumah di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas) yang menjadi korban penggusuran, Rabu (26/2).
Eksekusi lahan di Setia Mekar itu menjadi sorotan karena warga memiliki SHM untuk rumah mereka.
"Panja pengawasan terhadap penegakan hukum terkait mafia tanah Komisi III DPR RI meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani perkara pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat.
"Dan akan mengawal proses hukum yang sedang ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Perbesar
Suasana saat RDPU Panja pengawasan penegakan hukum mafia tanah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Selain itu Habiburokhman juga meminta polisi tidak ikut membantu proses eksekusi lahan dalam perkara di Tambun tersebut. Begitu juga dengan proses hukum yang berjalan.
"Panja Pengawasan Terhadap Penegakan Hukum Terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI meminta pihak Polri untuk tidak ikut serta dalam proses eksekusi maupun proses hukum terkait permasalahan pertanahan di Desa Setia Mekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Dalam rapat, kuasa hukum warga juga meminta Komisi III menginvestigasi dugaan tindak pidana dalam eksekusi lahan di Setia Mekar.
Berikut dua poin permintaan dan permohonan yang disampaikan kuasa hukum warga:
Bentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah dan mafia peradilan serta melakukan investigasi terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum lembaga peradilan dalam pelaksanaan eksekusi di Desa Setia Mekar.
Meminta atensi kepada pimpinan DPR RI beserta seluruh anggota Komisi III DPR RI untuk mengawal proses hukum yang sedang kami tempuh baik secara pidana maupun perdata untuk mengembalikan hak kami yang telah dirampas oleh para mafia tanah dan mafia peradilan.
Perbesar
Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dieksekusi
Tanah yang bersengketa itu ada di Setia Mekar, Tambun Selatan. Lahan milik para warga sudah mulai dieksekusi sejak 30 Januari.
Kasus bermula dari seseorang warga bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke PN Cikarang di tahun 1996. Ia memenangkan gugatan dengan keputusan inkrah level Mahkamah Agung pada 1999.
Para warga protes karena merasa memiliki SHM yang resmi terdaftar di BPN. Beberapa warga masih bertahan untuk melakukan perlawanan.
Perbesar
Kondisi terkini beberapa rumah di atas tanah yang bersengketa di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Selasa (4/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sedangkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meminta masyarakat jangan cemas melihat sengketa tanah di Setia Mekar.
Menurutnya, kejadian di Tambun Selatan itu hanyalah sebuah ‘case’. Warga yang memiliki SHM memiliki kekuatan hukum atas tanahnya.
“Kalau orang sudah punya SHM itu, sekali lagi orang sudah punya SHM itu kuat,” ujar Nusron dalam Program Info A1 kumparan, dikutip pada Sabtu (8/2).
Kata dia, untuk kasus di Tambun Selatan tidak akan terjadi bila sebelum eksekusi PN Cikarang terlebih dahulu meminta pengukuran tanah kepada BPN.