Jaksa Azam Pakai Rp 11,5 M Hasil Tilap Barang Bukti Milik Korban Trading Fahrenheit untuk Beli Aset
GH News February 28, 2025 07:03 AM

Azam Akhmad Akhsya alias AZ, tersangka kasus suap barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli sejumlah aset.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Putra mengatakan, aset itu dibeli Azam usai mendapatkan bagian Rp 11,5 miliar yang dihasilkannya dari menilap uang barang bukti yang semestinya dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit.

Uang yang ditilap itu merupakan hasil kongkalikong Azam dengan kuasa hukum para korban yakni BG dan OS yang dalam kasus ini juga turut terlibat.

"Saudara AZ uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi membeli aset," kata Patris dalam saat jumpa pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Azam kata Patris, diketahui juga telah menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya.

Patris mengatakan juga sudah memeriksa istri Azam perihal perkara tersebut.

Hanya saja dia memastikan bahwa uang itu tidak dialirkan Azam ke istrinya melainkan dijadikan tempat penyimpanan uang.

"Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa kemarin," pungkasnya.

Tilap Barang Bukti Rp 61,4 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap mantan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya terkait kasus penerimaan suap dari aset sita eksekusi milik ribuan korban Robot Trading Fahrenheit.

Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, Azam diduga menerima suap berupa aset itu usai berkongkalikong dengan dua kuasa hukum para korban yakni BG dan OS.

"Salah satu oknum jaksa inisial AZ ditetapkan sebagai tersangka," kata Patris dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025).

Patris menjelaskan, bahwa Azam menerima suap itu ketika dirinya yang saat itu menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat hendak melakukan tahap eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar.

Namun, Azam kata Patris dibujuk oleh BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya asetaset tersebut.

"Kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," ucap Patris.

Lebih lanjut dijelaskan Patris, BG dan OS kemudian membagi tiga sisa aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban yakni sejumlah Rp 23,2 miliar.

Adapun Azam disebut mendapat bagian sebesar Rp 11,5 miliar dari hasil kongkalikong tersebut, sedangkan sisanya dibagi dua untuk BG dan OS.

Akibat perbuatannya ini ketiga orang itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

"Tanggal 24 Februari 2025 terhadap saudara AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.

Sementara itu untuk tersangka OS saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

"Dan OS kami imbau untuk menyerahkan diri," pungkasnya.

Terhadap Azam Kejati menerapkan Pasal Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.